Satreskrim Polres Solok Amankan Warga Tanjung Bingkuang Bawa BBM Bersubsidi
HORIZONE - Satreskrim Polres Solok amankan seorang warga Nagari Tanjung Bingkuang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Rabu ( 28)6/ 2023) di Tanjung Bingkung.
Tersangka AH (22) kedapatan membawa bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam jumlah besar menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar yang disubsidi Pemerintah.
Pelaku diamankan bersama barang bukti sekitar pukul 17.30.Wib saat membawa BBM bersubsidi dengan menggunakan mobil minibus L-300 warna putih.
Terkait itu, Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres
Iptu Hedi Permana Putra S,trk membenarkan soal penangkapan seorang Sopir yang diduga menyalahgunakan pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar yang disubsidi Pemerintah.
" Kita menangkap tersangka AH, warga Tanjung Bingkung atas laporan masyarakat tentang aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi," terang Kasat Reskrim Iptu Hedi Permana Putra melalui rilis yang diterima, Jum'at (30/6/2023).
Dikatakan, setelah pihaknya melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi, pihaknya mendapati 1 (satu) Unit Mobil merek Mitsubishi minibus L300 warna putih dengan plat nomor polisi BA 1721 BH, bermuatan 5 (enam) dirigen minyak berukuran 35 Liter yang telah berisi bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis Bio Solar.
Kemudian pada tangki mobil yang telah dimodifikasi, juga berisi BBM jenis Bio Solar bersubsidi di Jorong Lakuak Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
" Bahkan di lokasi kejadian kita juga menemukan 7 (Tujuh) dirigen dalam keadaan terisi BBM subsidi jenis Bio Solok, berikut 6 (enam) dirigen dalam keadaan kosong," terang Iptu
Hedi Permana Putra.
Atas penemuan itu, pihak ya mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Solok bersama barang bukti karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah jenis Bio Solar.
Kasat Reskrim Polres Solok menambahkan, pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Solok untuk diproses menurut hukum yang berlaku, karena telah menimbulkan kerugian terhadap masyarakat atau pengendara kendaraan bermotor yang menyebabkan kelangkaan bahan bakar minyak subsidi jenis Bio Solar.
Adapun Barang Bukti (BB) yang disita berupa 1 (satu) Unit Mobil merek Mitsubishi minibus L300 warna putih dengan plat nomor polisi BA 1721 BH, 1 (satu) buah kunci mobil Mitsubishi warna silver, 18 buah derigen ukuran 35 liter diantaranya: 12 (dua belas) buah berisikan bahan bakar minyak Bio Solar yang bersubsidi pemerintah, 6 ( enam ) buah derigen ukuran 35 ( tiga puluh lima) Liter dalam keadaan kosong dan
1 (satu) buah selang warna putih kuning dengan panjang lebih kurang 2 Meter.
" Tersangka kita sangkakan melanggar pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja," terang Iptu Hedi Permana.
( Aznul Hakim )
What's Your Reaction?



