Selang Dua Jam, Tim Tarantula Polres Tanah Datar Tangkap Empat Pelaku Narkoba di Lokasi Berbeda

Selang Dua Jam, Tim Tarantula Polres Tanah Datar Tangkap Empat Pelaku Narkoba di Lokasi Berbeda

HORIZONE - Tim Tarantula Polisi Resort (Polres) Tanah Datar berhasil amankan 4 terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika di tiga lokasi yang berbeda, Sabtu (12/11/2022). Peristiwa tersebut hanya berlangsung selama kurang lebih 2 jam.

Kapolres Tanah Datar AKBP. Ruly Indra Wijayanto melalui Kasatres Narkoba AKP. Desneri, Minggu (13/11/2022) membenarkan peristiwa penangkapan yang terjadi di wilayah hukumnya.

"Pertama,tim mengamankan seseorang berinisial AAP, 28 tahun di jorong Sikaladi Nagari Pariangan sekira pukul 13.00 WIB. Terduga pelaku diamankan di rumah orang tuanya. Saat penggeledahan tim berhasil menemukan satu paket narkotika yang diduga merupakan shabu dan 1 alat hisap bong," katanya.

Selang sejam kemudian, tambah Desneri, tim kembali  berhasil mengamankan seorang terduga pelaku inisial R, 29 tahun, di pinggir jalan jorong Tapi Nagari Tabek Kecamatan Pariangan. Saat penangkapan, terduga terlihat membuang sesuatu yang diduga merupakan barang bukti.

"Setelah ditelusuri disekitar TKP, hasilnya tim berhasil menemukan 1 paket narkotika jenis shabu, dan terduga pelaku membenarkan bahwa barang yang dibuang tersebut merupakan barang miliknya. Tidak puas tim melanjutkan dengan menggeledah kamar terduga pelaku dan menemukan satu paket lainnya bersama satu alat hisap bong dan satu unit alat timbangan digital," ungkap Desneri.

Masih di hari yang sama, kata Desneri,  Tim Tarantula berhasil mengamankan 2 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan barang bukti yang cukup banyak yaitu sebanyak 23 paket terbungkus plastik.

"Dua terduga pelaku berinisial VM, 41 tahun dan RS, 38 tahun, keduanya merupakan warga jorong Balai Batu dan jorong Silabuak Nagari Limo Kaum Kecamatan Lima Kaum," terangnya.

Dikatakan Desneri lagi, kedua terduga pelaku diamankan di rumah mertua VM sekira pukul 15.00 WIB saat berada di garasi mobilnya.

"Penggeledahan terhadap 2 terduga pelaku ditemukan satu paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan pipet di genggaman tangan sebelah kiri VM. Kemudian setelah digeledah tim juga menemukan 22 paket lainnya yang tersimpan di dalam mobil," ungkapnya.

Atas penangkapan itu, Polres Tanah  Datar berhasil mengamankan 26 paket jenis shabu dengan berat kurang lebih 9,69 gram.

"Penangkapan ini merupakan kerjasama antara Polres Tanah Datar dengan masyarakat, karena ini berawal dari informasi dan keluhan  masyarakat. Terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung kami dalam mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang haram ini,”pungkas Desneri.

Saat ini keempat terduga pelaku sudah berada Mapolres Tanah Datar. Keempat terduga pelaku melanggar pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(damara)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow