Simpan Puluhan Paket Sabu, Warga Tanjung Baru Ditangkap Tim Tarantula Polres Tanah Datar

Simpan Puluhan Paket Sabu, Warga Tanjung Baru Ditangkap Tim Tarantula Polres Tanah Datar

Simpan Puluhan Paket Sabu, Warga Tanjung Baru Ditangkap Tim Tarantula Polres Tanah Datar

HORIZONE - Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu, Sabtu (4/5/2024) di sebuah ladang milik pelaku di Kec. Tanjung Baru Kab. Tanah Datar.

Terduga pelaku berinisial PN ( 44 ), pekerjaan pedagang, merupakan warga Kecamatan Tanjung baru Kabupaten Tanah Datar, sebelumnya diinformasikan warga kerap melakukan penyalahgunaan Narkotika di wilayah itu.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, SH, MH  membenarkan tentang penangkapan terhadap pelaku tersebut.

"Memang benar, kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu pada hari sabtu tanggal 04 Mei 2024 bertempat di ladang milik pelaku sendiri Kec. Tanjung Baru Kab. Tanah Datar," ujar Kasat Res Narkoba  AKP Desneri.

Disebutkan, sebelumnya pihaknya  telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Tanjung Baru.

Mengantongi informasi itu, Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan hingga merujung penangkapan.

“  Penangkapan dilakukan ketika tersangka sedang  berada di ladangnya, Kecamatan Tanjung Baru,” jelas Kasatres Narkoba.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa :

  1. 4 (empar) paket sedang dibungkus Plastik,yang diduga narkotika jenis sabu-sabu
  2. 23 (dua puluh tiga), yang dibungkus dengan plastik klip, diduga narkotika jenis sabua-sabu.
  3. Uang tunai berjumlah Rp.200 000, (dua ratus ribu) rupiah.
  4. 1(satu) helai celana pendek.
  5. 1(satu) buah unit handphone merek OPPO, warna biru agua.

Barang bukti tersebut disita di dalam rumah dan Kantong celana pelaku.

 " Pelaku berhasil diamankan oleh Tim di ladangnya yang kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," terangnya.

Guna proses penyelidikan selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung  dibawa ke Polres Tanah Datar .

Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Damara)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow