Tak Sampai 24 Jam, Polresta Pekanbaru Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Hotel Holiday
HORIZONE - Tidak menunggu habis waktu 24 jam, kasus pembunuhan di kamar 241 Hotel Holiday, Jalan Tanjung Datuk Komplek Mahkota Nomor 8 G, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, berhaisil diungkap petugas Polres Pekanbaru, Riau.
Keberhasilan petugas dibuktikan dengan ditangkapnya tersangka berinisial LS (36) di Jln. Guru Sulaiman Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Jum'at,(15/10/2021).
Kapolres Kota Pekanbaru, Kombes Pol. Dr. Pria Budi, SIK, MH dalam konferensi persnya di di Aula Mako Polsek Limapuluh menyebutkan, penangkapan tersangka pembunuhan di Hotel Holiday Jalan Tanjung Datuk Komplek Mahkota, bermula ketika Tim Opsnal mendapat informasi dari pihak Hotel, Kamis,(14/10/2021) sekira pukul 14:30 WIB, terjadi peristiwa pembunuhan di salah satu kamar hotel tersebut.
Mendengar informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh melakukan Lidik TKP hingga mendapatkan informasi dan petunjuk tentang dugaan pelaku.
“ Sekitar pukul 17:00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan satu tersangka berinisial LS (36) di Jln. Guru Sulaiman Kel. Padang Bulan Kec. Payung Sekaki Pekanbaru,” kata Kapolresta Pekanbaru.
Didampingi Kapolsek Lima Puluh AKP. Stevie. A.R, SH, MM, M.Si,MH, Forensik Polda Riau Kompol. Suprianto serta Paur Humas Polresta Pekanbaru Ipda Syafriwandi, Kapolresta Pekanbaru menjelaskan kronolis terjadinya dugaan pembunuhan, bermula ketika pelaku berinisial LS melakukan Cek-in bersama korban berinisial F (46) di Hotel Holiday tepatnya di kamar 241, pada Rabu (14/10/2021).
“ Keesokan harinya, pelaku sudah cek-out terlebih dahulu. Pihak hotel menunggu korban yang tak kunjung cek-out, langsung mengetuk kamar yang terkunci. Tetapi korban tidak kunjung keluar, sehingga pihak hotel langsung membuka kamar dengan menggunakan kunci cadangan dan menemukan korban sudah tidak bernyawa dengan tanpa busana," terangnya.
Motif pelaku melakukan tindakannya, ulas Kapolresta Pekanbaru, karena pelaku merasa telah diracuni korban melalui air mineral hingga muntah darah, namun korban tidak mengakuinya.
"Motif pelaku membunuh korban dikarenakan sakit hati terhadap korban, Pelaku sempat cekcok bersama korban karena pelaku merasa bahwa korban telah meracuninya. Namun korban tidak mengakui, sehingga pelaku mencekik korban, memukul dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali tas milik pelaku," ungkap Kombes Pria Budi.
Dari hasil keterangan Forensik Polda Riau, Kompol Suprianto menjelaskan, terdapat beberapa titik luka lebam di tubuh korban.
"Yang pertama adanya kekerasan tubuh pada daerah kepala. Kedua adanya kekerasan tubuh pada daerah leher dan yang ketiga adanya kekerasan tubuh pada daerah dada dan perut. Sesuai dengan polanya, diyakini adanya juga pembekaman pada daerah mulut agar korban tidak berteriak, namun yang membuat korban meninggal itu didaerah leher, karena ada gangguan gejala napas sehingga timbulnya asfiksia atau mati lemas," ungkapnya.
Dari tersangka LS, ditemukan barang bukti berupa satu buah tas merek Kuchen and Back 1980, satu helai handuk berwarna putih, satu lembar surat registrasi Hotel Holiday, satu helai celana jeans warna hitam, satu helai baju kemeja bercorak, satu helai jilbab kain warna abu-abu, satu helai celana dalam warna coklat, satu helai Bra warna pink, satu pasang sendal jepit warna cream, satu lembar sarung bantal yang berlumuran darah.
“ Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” ulas Kapolresta Pekanbaru. (Dino Aritaba)
What's Your Reaction?



