Tim Gabungan BKSDA Sumbar dan Polres Solok Kota Amankan Tiga Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi
HORIZONE - Tim Gabungan Kementerian LHK yang terdiri dari Balai KSDA Sumatera Barat dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polres Solok Kota, amankan tiga orang pelaku perdagangan satwa dilindungi, Rabu (8/12/2021).
Tiga orang tersangka perdagangan satwa dilindungi tersebut, masing-masing AR (44 tahun), HP (33 tahun) dan RS (42 tahun). Ketiganya diamankan pukul 14.45 WIB di sebuah rumah makan ketika akan menunggu pembeli di Jalan Raya Solok-Bukittinggi, Kenagarian Sumani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok.
Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 1 lembar kulit beruang, 1 kantong tulang beruang yang disimpan dalam karung, beberapa bungkusan plastik berisi sisik trenggiling dan 1 unit Mobil yang digunakan para pelaku.
Tersangka AR sendiri diduga sebagai otak pelaku yang melakukan penjualan barang bukti tersebut dan merupakan salah seorang oknum wali nagari di Kabupaten Solok.
Terkait itu, Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Ardi Andono menyebutkan, operasi penindakan perdagangan satwa dilindungi ini berawal dari informasi masyarakat, tentang akan adanya rencana transaksi jual beli bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi di wilayah Kabupaten Solok.

Tersangka dengan barang bukti diamankan petugas gabungan BKSDA Sumbar, Polres Solok Kota dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Rabu (8/12/2021)
Atas informasi tersebut, selanjutnya tim yang terdiri dari Balai KSDA Sumbar, Balai Gakkum LHK Wil Sumatera Seksi Wilayah II dan Kepolisian Resort Solok Kota melakukan penindakan.
“ Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Solok Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tim masih terus bekerja mendalami informasi, dan tidak tertutup kemungkinan adanya para pelaku lain,” sebut Ardi Andono.
Atas perbuatannya, ulas Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak Seratus juta rupiah.
(Wahyu Haryadi)
What's Your Reaction?



