Tim Penegak Perda Padang Panjang Sita Tuak Di Silaing Bawah

Tim Penegak Perda Padang Panjang Sita  Tuak Di Silaing Bawah

HORIZONE  - Sebanyak 50 liter minuman keras jenis tuak di sita di Kelurahan Saling Bawah Kota Padang Panjang. Penyitaan tuak dilakukan oleh Tim Penanganan Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) di rumah “RT” (29) di Kelurahan Silaing Bawah pada Senin (7/3) malam.

Tim yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri melakukan penindakan langsung malam itu juga. Praja Ahli Muda Satpol PP, Idris, SH menyebutkan, tim menemukan tuak tersebut yang disimpan di dapur rumah. "Barang bukti dan KTP pemilik kami amankan ke markas Satpol PP Damkar, guna pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya. 

Ditambahkan Idris, ini bukanlah kali pertama “RT” melakukan pelanggaran. Tahun lalu, ia juga terbukti melanggar Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 18 Ayat (7) Perda No 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penindakan Penyakit Masyarakat dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta. ( Chenk/ rel )

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow