Walikota Solok Sampaikan Nota Ranperda Perubahan APBD 2021, Defisit Diperkirakan Menjadi Rp 121 Miliar Lebih
DPRD Kota Solok gelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Ranperda Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
HORIZONE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Ranperda Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Senin (20/9/2021).
Rapat Paripurna dipimpipin KetuaDPRD Hj.Nurnisma.SH didampingi Wakil Ketua Bayu Kharisma dan Efriyon Coneng, dihadiri Walikota Solok Zul ElfianUmar, Forkompimda, Anggota DPRD Kota Solok dan Organisasi Perangkat Daerah lainnya.
Mengawali rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma menyampaikan, perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin Daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan, dalam rangka terlaksananya peñata usahaan keuangan Daerah secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah, pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa Walikota sebagai kepala pemegang kekuasaan pengelolaan Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD, untuk selanjutnya dibahas bersama, dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, dimana lembaga DPRD bersama Pemerintah Daerah telah menjadwalkan pembahasan Rancangan Ranperda tersebut.
Selanjutnya Peraturan Pemerintntah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah pasal 161 ayat (1) dan (2) menjelaskan, laporan realisasi semester pertama APBD menjadi dasar perubahan APBD dan perubahan APBD dimaksud, dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA (Kebijakan Umum Anggaran).
" Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa. Maka atas dasar itulah kita selaku penyelenggara Pemerintahan Kota Solok akan melakukan perubahan APBD,”jelas Nurnisma.

Walikota Solok Zul Elfian Umar serahkan nota APBD Perubahan tahun 2021 kepada pimpinan DPRD Hj. Nurnisma didampingi wakil Ketua Bayu Kharisma dan Efriyon Coneng dalam sidang Paripurna, Senin (20/9/2021)
Tekait itu, Walikota Solok, Zul Elfian Umar menjelaskan, mencermati perkembangan selama Tahun Anggaran berjalan dalam pelaksanaan APBD, ditemui adanya beberapa faktor dan dinamika yang harus disikapi dan perlu dilakukan penyesuaian melalui perubahan terhadap APBD yang telah ditetapkan.
Menurutnya, hal ini perlu disikapi, baik perubahan intern maupun ekstern yang akan berpengaruh secara langsung atau tidak langsung terhadap jalannya Pemerintahan.
Untuk menyikapi perubahan tersebut, telah dilakukan penyesuaian dengan melakukan penyusunan rancangan Perubahan APBD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Wako Solok memaparkan, gambaran umum Perubahan APBD Kota Solok Tahun 2021 Pendapatan Daerah semula dianggarkan Rp561.208.357.905 berkurang sebesar Rp17.377.294.267 atau berkurang sebesar 3,10% setelah perubahan menjadi Rp543.831.063.638.
Belanja Daerah semula dianggarkan sebesar Rp 636.686.506.505 bertambah sebesar Rp 28.444.200.920,00 atau naik sebesar 4,47%. Sehingga setelah perubahan menjadi Rp 665.130.707.425.
Defisit Anggaran semula diperkiraan sebesar Rp 75.478.148.600 bertambah sebesar Rp 45.821.495.187 atau naik sebesar 60,71%. Setelah perubahan menjadi Rp121.299.643.787.
Kemudian penerimaan Pembiayan Daerah semula di perkirakan sebesar Rp 75.478.148.600, bertambah sebesar Rp 45.821.495.187 atau naik 60,71%. Setelah perubahan menjadi Rp 121.299.643.787.
Jumlah Pembiayaan Neto semula diperkirakan sebesar Rp75.478.148.600, bertambah sebesar Rp45.821.495.187, atau naik 60,71%. Setelah perubahan menjadi Rp121.299.643.787.
“ Setelah diperhatikan, ternyata kita harus memahami kondisi Keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Kondisi ini mengakibatkan tingginya tingkat ketergantungan kepada pemerintah pusat, karena keterbatasan potensi pendapatan asli daerah.Hal ini menuntut kita agar lebih efisien dan efektif dalam menetapkan kebijakan anggaran belanja," sebut Walikota Solok.
Sehubungan dengan itu, dalam merumuskan perubahan anggaran belanja pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini, pihaknya telah bersama-sama membahas dan menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2021.
" Kita berharap, kiranya proses pembahasan yang sudah diagendakan oleh Badan Musyawarah dapat berjalan lancar, efisien dan efektif ,sehingga dapat disetujui bersama sesuai jadwal yang telah ditetapkan.” tutup Walikota Solok.(Wahyu Haryadi)
What's Your Reaction?



