Yutris Can: Permintaan Darah Kepada PMI Kota Solok Cukup Tinggi

HORIZONE - Terkait adanya opini ditengah-tengah masyarakat yang mempertanyakan biaya saat mengambil darah di Palang Merah Indonesia. hal tersebut menjadi perhatian PMI Kota Solok, karena warga yang membutuhkan berbagai jenis golongan darah sebenarnya tidak perlu membayar, akan tetapi masyarakat yang membutuhkan darah memang dikenakan Biaya Pengganti Pengolahan Darah atau BPPD dari Unit Donor Darah di Palang Merah Indonesia.
Menurut Yutris Can,setiap satu kantong darah dari pendonor akan dilakukan pembersihan terlebih dahulu terhadap darah yang telah di donorkan tersebut,hal tersebut dilakukan untuk mensterilkan darah yang telah diambil,artinya ada beberapa tahapan sebelum darah tersebut diberikan kepada para warga yang membutuhkan darah,selain itu untuk pengolahan darah setelah donor membutuhkan waktu mencapai 3 – 6 jam,”ungkapnya.
Ketua Palang Merah (PMI) Kota Solok,Yutris Can.SE menyebutkan, terkait harga penggantian satu kantong darah Sudah sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES?504/2024 tentang penetapan biaya pengganti pengolahan darah dan di ikuti dengan surat kementrian Kesehatan Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan NO.JP.02.03/D/43783/2024 perihal penjelasan biaya pengganti pengolahan darah (BPPD),”jelas Yutris Can.
Maka dalam hal ini UDD PMI Kota Solok terhitung tanggal 1 September 2024 melakukan perubahan harga BPPD sesuai dengan kebutuhan dan kesanggupan dengan ketentuan sebagai berikut,BPPD untuk pasien Thalasemia Mayor,Kanker Hemodialisa pada rawat jalan tetap sebesar Rp.360.000 per kantong darah,sedangkan BPPD untuk pasien diluar kriteria tersebut diatas dikenakan biaya sebesar Rp.450.000 per kantong darah,”ungkap Yutris Can.
Terkait adanya opini disebahagian masyarakat,Yutris Can menyebutkan Palang Merah Indonesia tidak pernah melakukan jual beli darah,namun yang ada adalah biaya pergantian pengolahan darah itu sesuai SK-nya dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan, bahkan PMI Kota Solok telah membuatkan brosur himbauan di markas PMI Kota Solok agar bagi keluarga pasien yang membutuhkan darah dan sedang mencari pendonor agar lebih berhati – hati dengan oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan PMI Kota Solok berkedok meminta sejumlah uang,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Solok,Dr.Adrian Amimanda, menambahkan donor darah memiliki banyak keuntungan dari sisi Kesehatan salah satunya yaitu pendonor secara medis ada pembaharuan darah tidak melalui luka melalui prosesi yang higienis jadi secara berkelanjutan tubuh akan membentuk sel darah baru yang akan mengganti sel darah keluar dan otomatis tubuh menjadi sehat secara pembaharuan darah.
Lebih lanjut Dr.Adrian Amimanda menyebutkan, untuk pasien yang membutuhkan darah di UDD PMI Kota Solok pasien akan melalui beberapa Prosedur yaitu pasien datang langsung ke UDD PMI Kota Solok dan memperlihatkan sample darah permintaan rumah sakit yang ditanda tangani oleh Dokter setelah itu pasien juga membawa sample darah yang diberikan oleh petugas Rumah Sakit dan sample darah tersebut diterima oleh admint serta administrasinya di catat yang dilanjutkan untuk diberikan kepetugas pengolahan darah.setelah itu dilakukan pengecekan permintaan darah untuk golongan darah yang diminta, setelah melakukan pencocokan berdasarkan permintaan yang terdiri dari beberapa macam permintaan darah seperti komponen setelah pengolahan diberikan langsung ke pasien yang meminta dengan data dan barkode yang jelas.
Terkait pembiayaan,bagi pasien yang menggunakan BPJS nantinya akan ditanggung klaim BPJS oleh pihak Rumah Sakit dan dana klaim tersebut dipergunakan sebagai organisasi UDD,gaji karyawan,pembelian kantong darah,alat – alat donor darah,biaya penyimpanan darah dan biaya pendistribusian darah.
Terkait opini masyarakat tentang adanya jual beli darah itu tidak benar,yang menjadi sorotan kenapa ada biaya pengambilan darah sementara darah diperdapat dari masyarakat tanpa ada konpensasi kepada pendonor. Yang pertama adalah biaya pengolahan darah artinya darah yang di ambil diperiksa Kembali apakah darah yang di ambil dari pendonor tersebut mengandung penyakit atau tidak,penyimpanan darah dilakukan di Bank Darah didalam kulkas darah dan pengolahan darah untuk diberikan kepada pasien yang membutuhkan darah karena tidak semua darah itu secara murni diberikan langsung kepada pasien akan tetapi harus melalui pengolahan terlebih dahulu.
Untuk diketahui oleh masyarakat,bahwa darah yang sudah di donorkan hanya dapat bertahan selama 7 hari setelah dilakukan donor darah jika darah tersebut tidak dipergunakan maka lebih dari 7 hari darah tersebut akan menggumpal dan tidak dapat dipergunakan lagi,”jelas Kepala UDD PMI Kota Solok.
Terkait istilah pendonor pengganti yaitu kita minta kepada pasien yang membutuhkan jika stock darah sedang kosong sebagai contoh secara teknis jika pasien yang meminta darah A sedangkan darah tersebut kosong dan kita memohon kepada pendonor untuk mencarikan darah pengganti melalui pendonor lainnya.
Berdasarkan laporan donasi pendonor sesuai rekap terakhir pada bulan Desember 2024 di UDD Kota Solok memiliki 471 pendonor dengan rincian pendonor golongan darah O positif sebanyak 146 ditambah negatif 1,golongan darah A positif sebanyak 145 ditambah Negatif 1,golongan darah B sebanyak 130 dan golongan darah AB sebanyak 48 jadi total pendonor di UDD PMI Kota Solok sebanyak 471 pendonor,sedangkan permintaan darah perbulan mencapai 600 Kantong artinya PMI Kota Solok masih banyak kekurangan pendonor dibandingkan jumlah pasien yang membutuhkan darah.
Kebutuhan darah yang Kerjasama dengan UDD PMI Kota Solok meliputi Rumah Sakit M Natsir,Rumah Sakit Tentara Solok,Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Bunda,Rumah Sakit Ibu dan Anak Ananda,RSIA Sayang Ibu Tanah Datar,Rumah Sakit Umum Serambi Madinah dan puskesmas yang memiliki rawatan di Kota Solok,RSU Aro Suka bahkan Rumah Sakit Umum Ahmad Syafi’I Makrif Kabupaten Sijunjung dan Rumah Sakit Umum Hanafiah Tanah Datar.
What's Your Reaction?






