7 Fraksi DPRD Kabupaten Agam Setujui Ranperda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Menjadi Perda
HORIZONE - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Agam disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) .
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Agam Dr. Novi Irwan bersama Wakil Ketua DPRD Suharman dan Irfan Amran idihadiri Bupati Agam Dr. H. Andri Warman. MM di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Jumat (9/9) Lubuk Basung.
Pengesahan Ranperda ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.
Kesepakatan didasari persetujuan seluruh fraksi (7 fraksi) DPRD Agam terhadap Ranperda tersebut. Diantaranya, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat dan Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PPP dan Fraksi PBB, Hanura dan Berkarya.
Bupati Agam mengatakan penyusunan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah, merupakan upaya dari Pemerintah Kabupaten Agam rangka pembangunan dan pengembangan produk hukum daerah.
"Terimakasih kasih serta apresiasi yang tinggi kepada rekan-rekan DPRD Agam, yang sudah memberikan dedikasinya dalam melakukan pembahasan dan pendalaman bersama dengan unsur organisasi perangkat daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," ujar bupati.
( Rodjak/R ** )
What's Your Reaction?



