Agus Syahdeman Sosialisasikan Perda Prov Sumatera Barat No 16 Tahun 2019

HORIZONE - Agus Syahdeman anggota DPRD Sumatera Barat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil. 

Agus Syahdeman Sosialisasikan Perda Prov Sumatera Barat No 16 Tahun 2019

Sosialisasi selama dua hari Minggu dan Selasa tanggal 14-15 Maret 2026 dilaksanakan di Istana Crown Coffee Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang. 

Sosialisasi diikuti ratusan peserta yang berasal dari tokoh masyarakat, bundo kanduang, pemuda, kelompok simpan pinjam perempuan, kelompok masyarakat dan utusan sejumlah nagari-nagari di Kabupaten Solok. 

Agus Syahdeman anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi Peraturan Daerah Sumatera Barat merupakan bagian dari tugas anggota DPRD. 

Perda yang telah dilahirkan oleh pemerintah bersama DPRD harus disampaikan kepada masyarakat. Ini bertujuan agar masyarakat mengetahui keberadaan peraturan daerah yang telah dibuat. 

"Sosialisasi ini bagian dari tugas anggota dewan agar masyarakat mengatahui peraturan yang telah dibuat oleh legislatif dan eksekutif, " papar Uncu Agus Syahdeman. 

Pada bagian lain, Agus Syahdeman menyampaikan dalam waktu dekat akan diselenggarakan festival lagu Mars Sumatera Barat yang diikuti utusan Nagari. Sehingga nantinya disetiap acara provinsi ikut menyanyikan mars tersebut. 

Narasumber dari Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Barat di wakili Kabid Pemberdayaan Koperasi Irma, SE,M.Si mengatakan, keberadaan Perda Nomor: 16 tahun 2019 untuk melindungi keberadaan koperasi dan usaha kecil. 

Dikatakan Irma, Koperasi wajib berbadan hukum untuk melindungi keberadaannya. Sehingga dapat melakukan aktivitas usaha dengan jaminan dan perlindungan. 

Irma juga mengajak para pelaku UMKM untuk bergabung dengan Koperasi Merah Putih. Karena di koperasi tersebut disediakan gerai promosi. 

Irma meningatkan kepada para pelaku UMKM untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal. Produk UMKM hendaknya diproduksi untuk bisa bersaing dengan usaha sama lain dan tentu dengan kemasan yang menarik. 

( Aznul Hakim ) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow