Badan Kehormatan DPRD Kota Solok Kunjungi DPRD Kota Bandung

Badan Kehormatan DPRD Kota Solok Kunjungi DPRD Kota Bandung

Badan Kehormatan DPRD Kota Solok Kunjungi DPRD Kota Bandung

HORIZONE - Untuk menambah wawasan dan saling bertukar informasi tentang mekanisme penegakan kode etik dan kendala yang dihadapi oleh badan kehormatan, Badan Kehormatan DPRD Kota Solok melaksanakan konsultasi atau sharing informasi ke Badan Kehormatan DPRD Kota Bandung,Senin (02/12/2024).

Kunjungan Badan Kehormatan DPRD Kota Solok tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Kehormatan, Rika Hanom.S.Pd,Wakil Ketua, Oki Oktaviado dan anggota Badan Kehormatan, Irwan Sari in serta beberapa tenaga pendamping dari staf sekretariat DPRD Kota Solok.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Solok,Rika Hanom.S.Pd dalam pengantarnya menyampaikan tujuan kunjungan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Bandung selain untuk mendapatkan masukan terkait dengan mekanisme penegakan kode etik dan kendala yang di hadapi oleh Badan Kehormatan DPRD kami juga sekaligus untuk menjalin silaturahmi sesama anggota Badan kehormatan di DPRD.

Terkait kode etik DPRD Kota Solok tertuang dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022,dalam peraturan Dewan ini di jelaskan tentang norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat,kehormatan,citra dan kredibilitas DPRD serta membantu pimpinan dan anggota DPRD dalam menjalankan setiap wewenang,tugas kewajiban,dan tanggung jawabnya kepada Negara,masyarakat dan konstituennya.

Sementara itu,Dalam tata kerja DPRD sebagaimana yang di atur dalam kode etik DPRD Kota Solok yaitu berupaya untuk meningkatkan kwalitas dan kinerja seperti mengikuti seluruh agenda kerja DPRD dan apa bila anggota DPRD berhalangan hadir harus memberitahukan atau izin tertulis kepada Pimpinan Fraksi dan nantinya Pimpinan Fraksi akan meneruskan kepada Pimpinan pelaksana kegiatan.

Terkait ketidak hadiran anggota DPRD secara fisik sebanyak 6 (Enam) kali berturut – turut dalam rapat sejenis tanpa tanpa izin Pimpinan Fraksi,merupakan suatu pelanggaran yang dapat diberikan teguran tertulis oleh Pimpinan Fraksi,”ungkap Rika Hanom.

Analis Protokol Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Herna Suherna saat menerima kunjungan Badan Kehormatan DPRD Kota Solok menjelaskan, Badan Kehormatan DPRD Kota Bandung memiliki tugas, pokok dan fungsi sebagai pengawasan internal anggota DPRD Kota Bandung. Terutama berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Bandung terkait peraturan tata tertib dan kode etik DPRD.

Badan Kehormatan DPRD Kota Bandung dalam menjaga harkat dan martabat DPRD Kota Bandung selalu menjaga kedisiplinan anggota DPRD terutama terkait kepatuhan moral hingga kode etik serta selalu memantau dan mengevaluasi terhadap internal.

Sementara itu jika ada anggota DPRD Kota Bandung di duga melakukan pelanggaran maka ada beberapa tahapan yang dilakukan salah satunya yaitu melakukan pemanggilan personal hingga pemanggilan pada tingkat fraksi yang bersangkutan dan apabila tahapan tersebut sudah dilalui serta sudah di ingatkan kepada yang di duga melakukan pelanggaran kode etik dan belum juga mengalami perubahan,maka fraksi dan anggota DPRD akan melanjutkan ketahapan selanjutnya.

Herna Suherna menyebutkan Badan kehormatan DPRD Kota Bandung selalu mengawasi eksistensi anggota DPRD kota Bandung baik saat menghadiri rapat paripurna, rapat komisi dan agenda lainnya.hal tersebut dapat dibuktikan dengan rekap absensi kehadiran anggota pada mengikuti setiap rapat maupun paripurna di DPRD Kota Bandung.

(Wahyu Haryadi)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow