Bapemperda DPRD Kota Solok Harmonisasikan Tiga Ranperda di Kemenkumham Sumbar
Bapemperda DPRD Kota Solok Harmonisasikan Tiga Ranperda di Kemenkumham Sumbar
HORIZONE - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Solok di wakili Anggota Bapemperda, Andi Marianto.ST mengikuti rapat pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi terhadap 3 (tiga) Ranperda Inisiatif DPRD Kota Solok.
Ketiga Ranperda Inisiatif DPRD Kota Solok tersebut, adalah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif dan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Rapat pengharmonisasian Tiga Ranperda yang bertempat di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol Kantor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Barat tersebut, dihadiri juga oleh Sekretaris Dewan bukan Anggota, Zulfahmi.SH.MH, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Solok, Hendra Saputra. SH serta Kabag Hukum Setda Solok, Deni Hariatis.SH.MH dan beberapa OPD terkait diantaranya Dinas Koperindag,Dinas Pariwisata,Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Sosial Kota Solok, Senin (23/10/2023).
Anggota Bepemperda DPRD Kota Solok,Andi Marianto.ST menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat atas petunjuk dan arahannya dalam perbaikan dan penyempurnaan Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Kota Solok tersebut.
“ Terkait ada beberapa hal yang harus disempurnakan Kembali Ranperda Inisiaif tersebut selanjutnya kami akan serahkan kepada Bagian Hukum untuk dilakukan penyempurnaan,”ucapnya.

Perwakilan Kemenkumham Sumbar, Boby Musliadi pada saat memaparkan hasil harmonisasi menyebutkan, pada prinsipnya pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah adalah proses penyelarasan substansi rancangan Peraturan Kepala Daerah dan teknik penyusunan Peraturan Daerah sehingga menjadi Peraturan Daerah yang selaras, serasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjadi satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.
"Lebih lanjut uraian detail dari segi substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan akan disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dan tentu saja dari Instansi Pemerintah kami harapkan juga akan memberikan pendapat, saran dan masukan terhadap Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Solok ini. Dengan adanya fasilitasi harmonisasi ini diharapkan dapat melahirkan Peraturan Daerah yang harmonis sesuai kewenangan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait,”ujar Boby.
(Wahyu Haryadi)
What's Your Reaction?



