Kejari Tanah Datar Tetapkan Staf BUMD Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Capai Rp578 Juta

HORIZONE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar menetapkan seorang staf administrasi keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perumda Tuah Sepakat periode 2022 hingga 2024.

Kejari Tanah Datar Tetapkan Staf BUMD Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Capai Rp578 Juta

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01.a/L.3.17/Fd.1/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.3.17/Fd.2/12/2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Ryan Palasi, dalam keterangannya di Aula Kejari Batusangkar, Senin (6/4/2026), mengungkapkan bahwa tersangka berinisial VLS diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan Perumda Tuah Sepakat.

“Proses hukum dugaan tindak pidana khusus ini masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen membuka seluruh fakta hingga tuntas,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan erat dengan perkara yang menjerat Direktur Perumda Tuah Sepakat, inisial VK yang sebelumnya telah lebih dulu diproses hukum.

VLS diketahui bekerja sebagai staf administrasi keuangan di perusahaan daerah tersebut selama periode 2022 hingga 2024. Dalam penyelidikan, tim penyidik menemukan adanya transaksi keuangan yang tidak diperuntukkan bagi kepentingan perusahaan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka VLS diduga mengelola keuangan kas Perumda menggunakan rekening pribadinya atas perintah direktur.

Adapun rinciannya adalah, tahun 2022 sebesar Rp144.688.000, tahun 2023 sebesar Rp419.939.389 dan tahun 2024 sebesar Rp13.500.000. Total dana yang dikelola melalui rekening pribadi mencapai Rp578.127.389.

Sebagian transaksi memiliki bukti kwitansi, sementara lainnya hanya berupa bukti transfer tanpa dokumen pendukung, bahkan ada yang tidak memiliki bukti sama sekali.

“Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan VLS sebagai tersangka,” jelas Ryan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Tanah Datar memutuskan untuk tidak melakukan penahanan di rumah tahanan (rutan). VLS dikenakan penahanan kota selama 20 hari, terhitung sejak 6 April hingga 25 April 2026.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi tersangka yang tengah menyusui bayi berusia 2,5 bulan.

“Penahanan kota ini murni atas asas kemanusiaan. Tersangka juga dinilai kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” tegas Ryan.

Kejari memastikan proses penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi di Perumda Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar.

red-ril

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow