Bupati Limapuluh Kota Keluarkan Instruksi, Warga Mengurus Adminsitrasi Harus Menunjukkan Sertifikat Vaksin
HORIZONE-Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan administrasi di Kabupaten Limapuluh Kota, mulai dari tingkat nagari sampai ke kabupaten, harus menunjukkan sertifikat vaksin.
Kebijakan itu ditempuh guna mempercepat kegiatan vaksinasi di daerah itu. Melalui Instruksi Bupati Limapuluh Kota Nomor: 65/Satgas-Covid-19-LK/X/2021 tentang Kewajiban Mengikuti Vaksinasi COVID-19 yang ditetapkan pada 22 Oktober 2021, warga setempat dianjurkan mengikuti vaksin.

Ada 10 poin yang diatur dalam instruksi Bupati Limapuluh Kota tersebut, salah satunyapada poin kedelapan mengatur warga daerah setempat yang ingin mendapatkan pelayanan administrasi.
“Setiap masyarakat yang mengurus keperluan layanan administrasi pemerintah mulai dari wali nagari hingga kabupaten agar menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas pelayanan, dan apabila tidak mempunyai sertifikat vaksin, wajib mengisi surat pernyataan sebagaimana terlampir," begitu keterangan poin kedelapan dalam Instruksi Bupati Limapuluh Kota yang tersebar pada beberapa WhatsApp Grup (WAG).
Selain wajib vaksin bagi masyarakat yang dapat pelayanan, Instruksi tersebut juga mewajib vaksin bagi Aparat Sipil Negara (ASN), Pegawai Tidak Tetap (PTT), tenaga kontrak, dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Lingkungan Pemkab Limapuluh Kota.
Untuk yang tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 karena tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 harus disertai dengan surat keterangan dari dokter pemerintah/instansi yang berwenang dengan alasan medis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi ASN, THL, PTT yang tidak mau divaksin, akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut diatur pada poin ketiga yang di dalamnya memuat ada empat poin sanksi.
Pada poin a disebutkan sanksi berupa pemberhentian pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sampai dengan dilakukan vaksin terhadap PNS tersebut. Poin b, penundaan atau pemberhentian pembayaran honorarium Pegawai Kontrak/THL/PTT.

Selanjutnya, poin c menyebutkan, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah menyangkut pegawai tersebut. Terakhir, poin d, dijatuhi hukuman sanksi disiplin mulai dari hukuman disiplin ringan sampai berat karena melanggar kewajiban PNS sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS pada pasal 3 ayat (1) huruf c yang meyatakan bahwa PNS wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
Tidak hanya di tingkat kabupaten, kewajiban yang sama juga berlaku di tingkat kenagarian. Ketentuan tersebut diatur pada poin keempat yang menjelaskan kewajiban bagi setiap wali nagari, wali jorong, anggota Badan Musyawarah (Bamus) Nagari dan perangkat nagari lainnya.
(Mardikola)
What's Your Reaction?



