Bupati Solok Selatan Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Saat Libur Idulfitri
HORIZONE – Bupati Khairunas mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan untuk disiplin dalam penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Idulfitri 2026.
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin apel gabungan ASN di lingkungan Pemkab Solok Selatan pada Senin kemaren. Dalam arahannya, Khairunas menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.
“Saya minta seluruh ASN mematuhi aturan penggunaan kendaraan dinas. Selama libur Idulfitri, tidak ada kendaraan dinas yang dibawa keluar kabupaten,” tegasnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan ini menjadi bagian penting dari komitmen ASN dalam menjaga integritas serta memberikan teladan kepada masyarakat.
Selain itu, Bupati juga meminta setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan dinas yang berada di bawah tanggung jawab masing-masing, guna memastikan aset daerah tetap terjaga selama masa libur.
Baca juga : 542 Prajurit Yonif TP 951/Pandeka Marapi Disambut di Tanah Datar, Perkuat Pertahanan dan Pembangunan Daerah
Dalam kesempatan tersebut, Khairunas juga menyinggung terkait hak-hak ASN menjelang Lebaran. Ia meminta OPD terkait segera mempercepat proses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Tunjangan Hari Raya (THR), serta hak lainnya sebelum libur dimulai.
“Percepatan administrasi penting agar seluruh hak ASN bisa dicairkan sebelum libur Lebaran, sehingga pegawai dapat mempersiapkan kebutuhan keluarga,” ujarnya.
Melalui arahan ini, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berharap seluruh ASN tetap menjaga disiplin, profesionalitas, serta tanggung jawab sebagai pelayan publik, terutama dalam momentum menjelang Hari Raya Idulfitri.
red-ril
What's Your Reaction?



