Diduga Penyalahgunaan Narkotika, Seorang Pemuda Ditangkap di Malana

HORIZONE - Seorang pemuda FL, 20 tahun Warga Jorong Malana Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar diamankan Tim Tarantula Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polisi Resor (Polres) Tanah Datar, Selasa (6/9/2022) kemarin.
Kapolres Tanah Datar AKBP. Ruly Indra Wijayanto melalui Kasubbag Humas Polres AKP. Desfi Arta, Rabu (7/9/2022) mengatakan, FL ditangkap atas dugaan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering.
"Terduga pelaku FL ditangkap di rumah orang tuanya di Malana Ponco Nagari Baringin, Nagari Lima Kaum," kata Desfi.
Baca juga : Masyarakat Nagari Lolo Demo, PN Koto Baru Tetap Gelar Sidang Perkara Biji Besi
Dikatakan Desfi, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan kepala Jorong dan masyarakat ditemukan paket ganja dibungkus plastik.
"Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku berupa 4 ( empat ) paket Narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik dan 1 (satu) unit HP android," terangnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Tanah Datar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(damara)
What's Your Reaction?






