DPRD Kota Solok ikuti Sosialisasi Penginputan Pokok-Pokok Pikiran Dalam Penyusunan RKPD 2023

DPRD Kota Solok ikuti Sosialisasi Penginputan Pokok-Pokok Pikiran Dalam Penyusunan RKPD 2023

HORIZONE -  Seluruh anggota DPRD Kota Solok mengikuti Kegiatan Sosialisasi dan Penginputan Hasil Reses atau Pokok-pokok Pikiran Anggota DPRD dalam penyusunan RKPD tahun 2023, yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), di ruang rapat besar DPRD setempat, Senin, (24/01/2022).

Kepala Bappeda Kota Solok,Desmon.M.Pd menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk penyusunan RKPD Kota Solok Tahun 2023, dimana dalam penyusunan Rancangan awal yang mencangkup didalamnya penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD yang diatur dalam Pasal 178 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017, yaitu Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan Daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.

Selain itu, Pokok-pokok pikiran DPRD diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran dan Pokok-pokok pikiran DPRD disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan yang dimasukkan kedalam E-planning bagi Daerah yang telah memiliki SIPD.

Jika pokok-pokok pikiran DPRD yang disampaikan setelah melewati batas waktu akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya.

" Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, bahwa penyusunan perencanaan menggunakan sistem informasi berbasis teknologi informasi yang mana terdapat perubahan mekanisme dalam penyusunan perencanaan yang bersumber dari aspirasi DPRD," jelas Desmon.

Menyambut itu, Ketua DPRD Kota Solok,Hj.Nurnisma.SH menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan Reses Masa Persidangan III Tahun 2021 di setiap daerah pemilihan (dapil).

 “Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, bahwa reses ini bermaksud untuk mengunjungi dapil, berembuk dengan konstituen, menyerap aspirasi, dan pembinaan pertanggungjawaban moral politis,” ujarnya.

Dalam Perda Nomor 23/2014 tentang pemda dan perubahannya, pada pasal 161 disiratkan bahwa kewajiban DPRD menyerap dan menghimpun. Serta menelaah pokok pikiran, untuk diajukan sebelum pembahasan RKPD.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan bisa menjadikan sinkronisasi dalam penyusunan RKPD ke depan, agar dapat mengakomodir pokok-pokok pikirkan DPRD ke dalam program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah,” sebutnya.

(Wahyu Haryadi)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow