DPRD Kota Solok Setujui APBD Perubahan 2025
HORIZONE - DPRD Kota Solok resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna dan sekaligus penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, Sabtu (20/9/2025) malam.
Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok,Fauzi Rusli.SE.MM didampingi Wakil ketua Amrinof Dias Dt Ula Gadang.SH dan Mira Harmadia.S.S serta anggota DPRD Kota Solok,turut hadir Walikota Solok,Ramadhani Kirana Putra dan Wakil Walikota Solok,Suryadi Nurdal serta Forkopimda,Sekda,asisten,staf ahli ,Kepala OPD dilingkungan Pemko Solok serta undangan lainnya.

Setelah dilakukan pembahasan DPRD Kota Solok dapat disepakati bahwa Pendapatan daerah pada perubahan APBD Kota Solok tahun anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp. 575.340.111.738,87 yang terdiri dari Pendapatan asli daerah Rp. 60.462.870,943,00, Pendapatan Transfer Rp. 514.877.240.795,87 dan untuk Belanja pada Perubahan APBD Kota Solok tahun anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp. 550.502.925.930,87.
Berdasarkan penghitungan antara Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja terdapat defisit anggaran sebesar Rp. 24.837.185.808,00 yang akan diimbangi dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 24.837.185.808,00, Terdiri dari Penerimaan pembiayaan Rp.912.814.192,00, Pengeluaran pembiayaan Rp. 25.750.000.000,00 sedangkan pengeluaran pembiayaan antara lain Penyertaan modal Rp. 750.000.000,00,Pembayaran cicilan pokok hutang yang jatuh tempo Rp. 25.000.000.000,00. Maka total perubahan APBD Kota Solok tahun anggaran 2025 sebesar Rp.576.252.925.930,87.

Fraksi Golkar menyebutkan Pada dasarnya, perubahan APBD merupakan upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan perkembangan yang terjadi. Langkah konstitusional yang didasarkan pada ketentuan Peraturan perundang-undangan serta nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS. Perubahan ini menjadi instrumen penting untuk menyesuaikan asumsi makro daerah, perkembangan realisasi pendapatan, serta kebutuhan belanja prioritas yang bersifat strategis dan mendesak demi menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat kota solok.
Fraksi partai golkar “menerima dan menyetujui” Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota solok tahun anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dengan catatan,Fraksi partai golkar menegaskan bahwa pelaksanaan APBD perubahan tahun anggaran 2025 wajib berpedoman pada hasil kesepakatan Banggar bersama TAPD. Fraksi hanya akan bertanggung jawab terhadap hal-hal yang telah disepakati tersebut, serta menekankan agar pelaksanaan APBD Perubahan dilakukan secara optimal sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain itu Fraksi Nasdem berharap agar proses pengisian dan pelantikan pejabat OPD berdasarkan SOTK yang telah ditetapkan dapat segera direalisasikan. Hal ini penting agar Wali Kota dapat menempatkan pejabat-pejabat yang memiliki integritas, profesionalitas, dan kapabilitas di bidangnya, sehingga pelaksanaan program pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Selanjutnya, terkait optimalisasi pendapatan daerah, fraksi nasdem mendorong pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam menggali potensi sumber-sumber pendapatan baru yang berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban yang berlebihan. Sementara itu, dalam hal kualitas belanja daerah, fraksi nasdem menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran harus dialokasikan secara tepat sasaran, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, fraksi nasdem menilai percepatan pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan perlu terus menjadi prioritas utama, karena ketiga sektor ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat kota solok.
Terakhir, Fraksi Nasdem juga menaruh perhatian besar pada penguatan program ekonomi kerakyatan, terutama dalam mendukung keberlangsungan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), mendorong penyerapan tenaga kerja, serta menurunkan angka kemiskinan secara signifikan.
Sementara itu Fraksi Nurani Keadilan melalui pendapat akhir Fraksi melihat tentunya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut membutuhkan anggaran yang cukup. Namun kita sadar bahwasanya Kota Solok amat bergantung pada bantuan Pemerintahan pusat karena anggaran daerah yang terbatas. Oleh karena itu pemerintah daerah tentunya telah membuat skala prioritas pembangunan yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi, ketahanan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi nurani keadilan memberikan catatan kepada Pemerintah Daerah tidak bertanggung jawab secara politik maupun hukum atas konsekuensi yang timbul dalam pelaksanaan dan implementasinya yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan dan kesepakatan yang telah dibuat pada saat pembahasan mulai dari KUA sampai ke Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2025, sikap ini kami ambil sebagai bentuk komitmen terhadap tranparansi, akuntabilitas dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Dalam rangka perubahan anggaran inilah, Fraksi Solok Maju membahas berbagai hal yang terkait dengan perubahan anggaran. Oleh karena itu setiap anggaran yang disusun harus berdasarkan prinsip-prinsip efisiensi dan evektivitas penggunaan anggaran. Prinsip efisiensi adalah melakukan sesuatu dengan benar, sedangkan evektivitas tersebut dapat dikaitkan dengan tujuan umum pemerintah, antara lain kesejahteraan (pertumbuhan ekonomi), keadilan sosial, stabilitas, maupun tujuan sektoral yang spesifik.
Untuk mengetahui capaian efesiensi dan efektivitas, Fraksi Solok Maju menyarankan perlu adanya indikator yang menggambarkan capaian kinerja perlaksanaan anggaran. Indikator pelaksanaan tersebut harus dapat menjelaskan bahwa penilaian lebih diarahkan pada penggunaan, pemenuhan target, dan dampak yang ditimbulkan dari belanja pemerintah,”ungkap Juru bicara pendapat akhir Fraksi-fraksi.
What's Your Reaction?



