DPRD Tanah Datar Tetapkan Perubahan Propemperda 2026, Tambah 2 Ranperda Strategis

HORIZONE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Datar resmi menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (27/3/2026).

DPRD Tanah Datar Tetapkan Perubahan Propemperda 2026, Tambah 2 Ranperda Strategis

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Turut hadir Eka Putra selaku Bupati Tanah Datar, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, serta pejabat terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Anton Yondra menegaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah.

“Program pembentukan peraturan daerah adalah instrumen perencanaan yang dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga pengundangan dan penyebarluasan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyusunan Propemperda di lingkungan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah, sementara di DPRD dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Dalam rapat tersebut, DPRD dan pemerintah daerah menyepakati penambahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke dalam Propemperda 2026, yakni: Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (usulan Pemda) dan Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik (inisiatif DPRD).

Ketua Bapemperda Adrijinil Simabura menyampaikan bahwa kedua usulan tersebut telah melalui pembahasan bersama dan disepakati untuk dimasukkan ke dalam perubahan Propemperda.

“Bapemperda dan tim pemerintah daerah sepakat memasukkan dua Ranperda ini ke dalam perubahan Propemperda Tahun 2026,” jelasnya.

Bupati Eka Putra mengapresiasi DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut serta kontribusi pemikiran dalam pembahasan perubahan Propemperda.

Ia juga menekankan bahwa perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan kewajiban yang harus segera dilaksanakan, menyusul hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Perubahan ini wajib dilakukan paling lama 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima oleh pemerintah daerah,” tegas Eka Putra.

Dengan disepakatinya penambahan dua Ranperda tersebut, total Ranperda yang akan dibahas DPRD Tanah Datar pada tahun 2026 menjadi 12 Ranperda.

Beberapa Ranperda strategis yang masuk dalam daftar antara lain:

* Pertanggungjawaban APBD 2025
* Perubahan APBD 2026
* APBD 2027
* Insentif dan Kemudahan Investasi
* Kawasan Tanpa Rokok
* Penanggulangan Bencana Daerah
* Pembentukan Perangkat Daerah
* Nagari
* Fasilitasi Pengelolaan Masjid
* Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
* Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah
* Keterbukaan Informasi Publik

Penetapan perubahan Propemperda ini diharapkan mampu mendorong lahirnya regulasi daerah yang lebih adaptif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan DPRD Tanah Datar dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di tingkat daerah.

damara

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow