Edaran Narkoba Seorang Oknum Guru Di Tangkap

Edaran Narkoba Seorang Oknum Guru Di Tangkap

HORIZONE - Seorang oknum guru bersama dua rekannya diamankan Jajaran Satres Narkoba Polres Kampar Jumat, (4/3/22), sekira puk 19.00 WIB. Ketiganya ditangkap pada lokasi berbeda terkait kasus narkoba. Salah satu dari pelaku merupakan seorang oknum guru honorer di salah satu SLTA di kabupaten Kampar.

Ketiga pelaku tersebut adalah IR alias K (36) warga Desa Danau Bingkuang, Kecamatan Tambang yang ditangkap di Dusun II Sei Putih RT 001 RW 002 Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.DD (38) oknum guru honorer pada salah satu SLTA di Kabupaten Kampar , warga Desa Balam Jaya, Kecamatan Tambang  ditangkap di rumahnya. YI (29) warga Desa Kampa, Kecamatan Kampa yang di tangkap di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar. 

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Dusun II Sei Putih RT 001 RW 002 Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Berdasarkan informasi masyarakat pada Jumat (4/3) malam tim turun kelapangan menyusuri peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar dipimpin KBO Sat Resnarkoba Polres Kampar IPTU Edi Candra, SH melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki IR aliasK

Didampingi perangkat Desa setempat dilakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastik Klip warna putih bening dibalut dengan tisu dan lakban warna hitam milik pelaku. Saat diinterogasi pelaku mengakui memesan barang tersebut kepada BN (DPO) dengan cara menyerahkan uang pembelian barang tersebut sebesar Rp 14.500.000 ( Empat Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) melalui DD. 

Kemudian Tim Opsnal  langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku serta mengamankan pelaku DD dikediamannya di daerah Balam Jaya RT.002 RW.002 Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Pelaku DD mengakui menyerahkan langsung uang tadi kepada YI sebesar Rp 14.000.000 (Empat Belas Juta Rupiah). 

Selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku YI di daerah Dusun Penyasawan Barat RT 011 RW 006 Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar. Dilakukan interogasi pelaku YI mengakui diarahkan sdr BN melalui via telepon agar mengirimkan uang hasil pembelian barang tersebut kepadanya. Pelaku YI mengirimkan uang tersebut sebesar Rp 13.450.000 . Kepada sdr. BN (DPO), kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. 

Dari ketiga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 Paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, (Bruto 22.35 Gram), 1 Unit Sepeda Motor Roda Dua Merk Honda Beat warna hitam tanpa No.Pol, 1 Unit handphone merk Vivo warna biru muda Beserta Kartu, 1 Unit Handphone Merk Vivo warna Pink beserta Kartu, 1 Unit Handphone Merk Samsung dan barang bukti lainnya. Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar, Minggu, (06/03/22, membenarkan kejadian penangkapan ketiga tersangka sindikat Narkoba tersebut.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal  114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun," ujar Daren ( Dino Aritaba  )

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow