FJRK : Dilindungi UU Pers, Jurnalis Memerlukan Pengetahuan Hukum
HORIZONE - Forum Jurnalis Remaja Kampar (FJRK) Kabupaten Kampar kembali mengikuti pelatihan jurnalistik sesi ke-5 bersama Insan Pers dan Diskominfo setempat, di aula SMA Negeri 1 Salo, Sabtu (9/10/2021).
Kali ini, Defrizal selaku narasumber membentangkan soal Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sangat penting untuk diketahui dalam dunia jurnalistik.
Defrizal yang notabene seorang wartawan senior menyampaikan, dalam hal penulisan berita harus disertai dengan bukti berupa foto, video atau yang bahan pendukung lainnya agar dapat membela diri ketika ada pihak yang keberatan.
Dia lantas menceritakan pengalamannya tentang kasus Kamparicom, dimana seorang pejabat yang ditemui tidak mengakui terjadinya korupsi. Namun setelah ditunjukkan bukti, yang bersangkutan mengelak bahkan melakukan ancaman mendemo serta akan melakukan negosiasi.
Dalam menulis berita, kata dia, wartawan harus mengetahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk dalam mewawancarai narasumber, karena ada hukum yang mengaturnya. Untuk itulah seorang jurnalis juga sangat memerlukan pengetahuan tentang hukum.
"Hukum merupakan kebutuhan wajib yang harus diketahui agar tidak terjebak ke dalam persoalan hokum. Tujuannya untuk menciptakan keadilan dan kedamaian bangsa", kata Defrizal.
Ia juga menjelaskan beberapa hal yang termasuk dalam pelanggaran UU ITE, bahwa wartawan tidak boleh menginterogasi, menghakimi, maupun memvonis narasumber yang tak bersalah. Wartawan hanya boleh bertanya dan wajib melontarkan asas praduga tak bersalah.
"Wartawan dilindungi oleh UU Pers No. 40 tahun 1999 yang terdiri dari 21 pasal. Inilah yang akan menjadi dasar bagi para jurnalis dalam bekerja dan berkarya untuk dijadikan acuan agar tidak terjerat kasus hukum", paparnya.

Peserta pelatihan Jurnalistik yang digelar FJRK Kabupaten Kampar foto ebrsama selepas mengikuti pelatihan
Sementara itu, koordinator tim, Netty Mindrayani berharap, para peserta pelatihan dapat memahami bahwa wartawan dalam menjalanakn tugas ada batasan-batasan yang harus dipatuhi, yang semuanya itu telah diatur di dalam UU Pers tersebut.
Netty menyebutkan, jika seorang wartawan telah memahami rambu-rambu, maka dapat menjalankan tugas dengan rasa aman dan nyaman, karena wartawan itu dilindungi oleh UU, tetapi juga tidak kebal hukum.
Pada kesempatan, Wakil ketua tim, Sudirman, yang akrab dipanggil bang Dirman, meminta kepada peserta untuk lebih serius mengikuti pelatihan dan pembinaan jurnalistik ini sampai akhir agar ilmu yang diberikan oleh para pemateri itu lebih lengkap.
Pekan, depan, dijadwalkan FJRK akan mempelajari tentang pengolahan website yang materinya akan disampaikan dari Dinas Kominfo Kabupaten Kampar. (Dino Aritaba)
What's Your Reaction?



