Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Wali Kota Pariaman Tegaskan Komitmen Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

HORIZONE – Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Pariaman, Rabu (1/4/2026).

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Wali Kota Pariaman Tegaskan Komitmen Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

Dalam rapat tersebut, Yota Balad didampingi Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, serta menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan, saran, dan pertanyaan dari seluruh fraksi DPRD demi menyempurnakan regulasi yang tengah dibahas.

“Kami mengapresiasi seluruh pandangan fraksi yang konstruktif untuk melahirkan peraturan daerah yang berkualitas bagi masyarakat Kota Pariaman,” ujar Yota Balad.

Menanggapi pandangan Fraksi Bintang Indonesia Raya terkait penegakan hukum dan sanksi, Pemko Pariaman menyatakan bahwa mekanisme teknis akan dibahas lebih lanjut pada tahap pembahasan berikutnya.

Sementara itu, terkait masukan Fraksi Golkar mengenai keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi pelaku usaha kecil, pemerintah akan mengatur kawasan khusus merokok di lokasi tertentu.

Baca juga : Musrenbang RKPD 2027 Tanah Datar Digelar, Fokus Penurunan Stunting dan Percepatan Pembangunan Daerah

Pemko juga menyiapkan strategi sosialisasi secara masif, mulai dari edukasi di sekolah-sekolah hingga pemanfaatan media sosial dan media massa. Selain itu, denah lokasi area merokok akan disusun agar penegakan aturan tetap berjalan secara humanis.

Menanggapi pandangan Fraksi PAN, Yota menegaskan bahwa pemerintah akan menetapkan kawasan KTR secara proporsional dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Penegakan hukum juga akan dilakukan secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, terhadap pandangan Fraksi PPP, Pemko Pariaman menegaskan bahwa kawasan pantai wisata, pasar tradisional, dan area UMKM tidak termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok. Namun demikian, fasilitas khusus merokok tetap akan disediakan dengan pengaturan jarak tertentu.

“Terkait besaran denda dan prosedur penindakan akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan teknis Ranperda,” jelasnya.

Yota Balad menegaskan bahwa visi Pemerintah Kota Pariaman sejalan dengan harapan DPRD untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat, baik di kawasan umum maupun destinasi wisata.

Baca juga : Wawako Mulyadi Ajukan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok di DPRD Pariaman, Fokus Lindungi Kesehatan Masyarakat

Ia juga memastikan bahwa seluruh masukan fraksi akan menjadi catatan penting dalam pembahasan lanjutan di tingkat komisi DPRD.

“Masukan dari fraksi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Ranperda ini, termasuk terkait penetapan kawasan KTR dan fasilitas pendukungnya,” tambahnya.

Di akhir penyampaiannya, Pemko Pariaman menyampaikan terima kasih atas apresiasi DPRD terhadap nota penjelasan Ranperda yang telah disampaikan sebelumnya. Pemerintah berharap seluruh proses pembahasan berjalan lancar demi menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Semoga seluruh upaya ini membawa keberkahan dan kemudahan dalam mewujudkan kemaslahatan serta kemajuan Kota Pariaman ke depan,” tutup Yota Balad.

red-ril

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow