Wawako Mulyadi Ajukan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok di DPRD Pariaman, Fokus Lindungi Kesehatan Masyarakat

HORIZONE – Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyampaikan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna DPRD Kota Pariaman, Selasa (31/3/2026).

Wawako Mulyadi Ajukan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok di DPRD Pariaman, Fokus Lindungi Kesehatan Masyarakat

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Pariaman, Muhajir Muslim, didampingi Wakil Ketua Riza Saputra, serta dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Dewan, unsur Forkopimda, jajaran OPD, camat, dan lurah.

Dalam pemaparannya, Mulyadi menegaskan bahwa Ranperda KTR merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan produk tembakau, sekaligus meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

“Kebijakan ini bertujuan menekan jumlah perokok aktif maupun pasif, serta menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih,” ujarnya.

Baca juga : DPRD Tanah Datar Sampaikan Pandangan Terhadap 3 Ranperda, Fraksi Soroti Optimalisasi PAD hingga Kawasan Tanpa Rokok

Ia menjelaskan, penerapan kawasan tanpa rokok juga diharapkan mampu menekan angka perokok pemula, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja, serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan keluarga.

Selain itu, Ranperda tersebut akan memperkuat koordinasi antara pemerintah dan masyarakat dalam pengawasan serta penegakan aturan, termasuk penerapan sanksi bagi pelanggaran di kawasan yang telah ditetapkan sebagai area bebas rokok.

Secara umum, kebijakan ini diarahkan untuk melindungi kelompok rentan seperti bayi, anak-anak, dan remaja dari bahaya asap rokok, sekaligus mengurangi paparan bagi perokok pasif di ruang publik.

Pemko Pariaman sebelumnya telah memiliki regulasi terkait kawasan tanpa rokok melalui Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017. Namun, penyesuaian regulasi dinilai perlu dilakukan menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat.

Baca juga : Bupati Tanah Datar Sampaikan Nota Penjelasan 3 Ranperda, Fokus Pajak Daerah hingga Kawasan Tanpa Rokok

Mulyadi menegaskan, secara normatif Pemko Pariaman memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk menetapkan kebijakan KTR melalui peraturan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Ia berharap Ranperda yang diajukan dapat segera dibahas dan disetujui DPRD menjadi Peraturan Daerah, sehingga implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok di Kota Pariaman dapat berjalan lebih optimal.

“Dengan adanya Perda ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang kesehatan, dapat semakin maksimal,” pungkasnya.

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini menjadi bagian dari komitmen Pemko Pariaman dalam menciptakan lingkungan sehat, sekaligus mendukung upaya nasional dalam pengendalian konsumsi tembakau.

red-ril

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow