Jelang Idulfitri 2026, Bupati Dharmasraya Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi
HORIZONE– Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada 12 Maret 2026 dan berlaku bagi seluruh aparatur pemerintah serta pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Dharmasraya.
Edaran bernomor 100.3.4.2/45/Inspektorat-2026 itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, wali nagari, hingga pimpinan asosiasi dan perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi serta imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengendalian gratifikasi menjelang hari raya.
Baca juga : Bupati Tanah Datar Tinjau Assessment Seleksi JPT Pratama di Pekanbaru, 10 Pejabat Bersaing Isi Dua Jabatan
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara wajib menjaga integritas dengan tidak menerima maupun memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga melarang permintaan dana atau hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama aparatur, karena berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Selain itu, apabila seorang pegawai menerima gratifikasi yang berkaitan dengan tugas dan jabatannya, penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Ketentuan teknis pelaporan gratifikasi tersebut mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai aturan yang ditetapkan oleh KPK.
Dalam edaran tersebut juga diatur bahwa bingkisan berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau masyarakat yang membutuhkan.
Penyaluran bantuan tersebut harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Baca juga : Pemkab Tanah Datar Siapkan Dua Skenario Shalat Idul Fitri 1447 H di Lapangan Cindua Mato
Selain itu, seluruh aparatur pemerintah diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama momentum hari raya.
Pemerintah daerah juga mengimbau asosiasi, perusahaan, serta masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan.
Apabila terdapat permintaan yang mengarah pada praktik gratifikasi atau suap, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.
red-ril
What's Your Reaction?



