Kasat Binmas Polres Solok Kota Beri Edukasi Bahaya Bullying dan Kekerasan Anak kepada Siswa SDN 03 Kampung Jawa

Kasat Binmas Polres Solok Kota Beri Edukasi Bahaya Bullying dan Kekerasan Anak kepada Siswa SDN 03 Kampung Jawa

Kasat Binmas Polres Solok Kota Beri Edukasi Bahaya Bullying dan Kekerasan Anak kepada Siswa SDN 03 Kampung Jawa

HORIZONE – Dalam upaya pencegahan terhadap tindakan bullying dan kekerasan terhadap anak, Kasat Binmas Polres Solok Kota AKP Jufrinaldi, SH bersama personel Binmas memberikan edukasi kepada pelajar SD Negeri 03 Kampung Jawa, bertempat di Mapolres Solok Kota, Rabu (18/6/25).

Kegiatan bertema "Stop Aksi Hina, Bullying, dan Anti Toleransi" ini diikuti antusias oleh para pelajar yang didampingi langsung oleh para guru. Dalam kegiatan tersebut, AKP Jufrinaldi memberikan pemahaman tentang berbagai bentuk perundungan, dampak buruknya, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh pelajar, guru, dan orang tua.

Kasat Binmas menegaskan bahwa tindakan bullying, baik secara langsung maupun melalui media digital (cyberbullying), merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana apabila memenuhi unsur yang ditetapkan.

"Bullying adalah tindakan agresif yang berulang-ulang, dilakukan oleh individu atau kelompok yang berkuasa terhadap orang lain, baik secara fisik maupun emosional. Ini harus dihentikan bersama-sama," ujar AKP Jufrinaldi.

AKP Jufrinaldi juga memaparkan secara rinci mengenai cyberbullying atau perundungan di dunia maya yang marak terjadi di era digital. Jenis-jenis cyberbullying yang dijelaskan antara lain:

Flaming: provokasi dengan kata-kata kasar dan memicu amarah, Harassment: komentar menjatuhkan dan menghasut, Denigration: menyebarkan fitnah atau keburukan secara online, Cyberstalking: menguntit dan membongkar data pribadi, Impersonation: menyamar menjadi orang lain untuk melakukan perundungan, Trickery & Outing: tipu daya untuk memperoleh rahasia pribadi korban, Hate Speech: ujaran kebencian yang menyinggung kelompok tertentu, Body Shaming: mengejek bentuk fisik seseorang

Dampak dari cyberbullying juga disampaikan, meliputi gangguan mental (rasa rendah diri, kemarahan, isolasi), dampak emosional (malu, kehilangan minat), dan dampak fisik seperti gangguan kesehatan hingga depresi berat.

Kasat Binmas mengajak pelajar untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Ia memberikan beberapa tips praktis untuk menghindari dan mengatasi cyberbullying, seperti:

Berpikir sebelum memposting atau mengomentari sesuatu, Menjaga empati dan toleransi terhadap sesama, Tidak menyebarkan informasi pribadi di internet, Mengatur privasi media sosial, Melaporkan akun pelaku kepada pihak platform atau pihak Kepolisian jika perundungan terus berlanjut

AKP Jufrinaldi juga menjelaskan landasan hukum terkait cyberbullying berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 27 Ayat (3): Penghinaan dan pencemaran nama baik diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.

Pasal 27 Ayat (4): Pemerasan dan pengancaman dapat dikenai hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Selain memberikan edukasi, pelajar juga diajak berkeliling untuk mengenal Rumah Tahanan Polres Solok Kota sebagai tempat bagi pelaku tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam kesempatan tersebut, Kasat Binmas juga memperkenalkan fungsi Tongkat T dan Borgol sebagai perlengkapan pendukung tugas personel Polri.

Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan nilai disiplin, menjauhi tindakan negatif, dan meningkatkan kesadaran hukum sejak dini pada pelajar.

Polres Solok Kota berharap melalui kegiatan ini para siswa dapat memahami pentingnya menjaga sikap, menghargai sesama, dan menjauhi tindakan bullying serta perbuatan melanggar hukum lainnya.

( Wahyu Haryadi )

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow