Kemenag dan Baznas Dharmasraya Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Ini Besarannya

HORIZONE – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Dharmasraya resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kemenag dan Baznas Dharmasraya Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Ini Besarannya

Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat yang digelar di Aula Sekber KUB, Selasa (03/03/2026), dan dihadiri sejumlah pejabat daerah serta tokoh agama setempat.

Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Kemenag Dharmasraya H. Masdan dan Ketua Baznas Dharmasraya Z. Lubis. Turut hadir Kasubbag TU, para Kepala Seksi (Kasi), Kabag Kesra Setda Kabupaten Dharmasraya Natra Hendri, para Kepala Madrasah, Kepala KUA, serta Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam se-Kabupaten Dharmasraya.

Berdasarkan hasil kesepakatan, pembayaran zakat fitrah dikonversi dalam bentuk uang dan dibagi ke dalam empat kategori sesuai kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari, yakni:

Baca juga : Pemkab Dharmasraya dan Pemprov Sumbar Genjot PAD Lewat Optimalisasi Pajak Air Permukaan 2026

* Kategori   I: Rp50.000 per jiwa
* Kategori  II: Rp45.000 per jiwa
* Kategori III: Rp40.000 per jiwa
* Kategori IV: Rp35.000 per jiwa

Sementara itu, besaran fidiyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari.

Dalam keterangannya, pihak Kemenag menyampaikan bahwa zakat fitrah ditetapkan dan dibayarkan dalam bentuk uang guna memberikan kepastian nilai serta kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat tepat waktu.

“Zakat fitrah ditetapkan dan dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan kualitas beras yang kita konsumsi sehari-hari dan memberi kepastian serta kemudahan bagi masyarakat untuk membayar zakat tepat waktu,” disampaikan dalam forum rapat tersebut.

Baca juga : Pemko Pariaman Salurkan Bantuan Rp8 Juta per KK untuk Korban Banjir dan Longsor, Ini Rinciannya

Hasil penetapan besaran zakat fitrah dan fidiyah ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Ketua Baznas Kabupaten Dharmasraya. Selanjutnya, keputusan tersebut akan disosialisasikan melalui kanal media resmi Kantor Kemenag Dharmasraya dan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.

Dengan adanya penetapan ini, pelaksanaan zakat fitrah dan fidiyah di Kabupaten Dharmasraya pada Ramadan 1447 H diharapkan dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta tepat sasaran bagi para mustahik yang berhak menerima.

dmr-ril

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow