Pemkab Dharmasraya dan Pemprov Sumbar Genjot PAD Lewat Optimalisasi Pajak Air Permukaan 2026
HORIZONE – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar sosialisasi Pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) dan pajak air tanah, Senin (2/3/2026). Langkah ini menjadi strategi konkret dalam mempercepat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri, Wakil Bupati Dharmasraya Leli Arni, Ketua DPRD Dharmasraya Jemi Hendra, Kapolres Dharmasraya Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Dharmasraya. Turut hadir Kepala Badan Keuangan Daerah Dharmasraya Marten Yunus.
Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar Media Iswandi hadir mewakili Gubernur Sumatera Barat, bersama sejumlah perusahaan perkebunan besar sebagai wajib pajak, di antaranya PT TKA, Incasi Raya Group, PT DL, PT DSL, dan KUD Sinamar.
Dalam sambutannya, Bupati Dharmasraya menegaskan bahwa regulasi terkait Pajak Air Permukaan sebenarnya telah lama berlaku. Namun implementasinya dinilai belum optimal sehingga perlu ditegaskan kembali melalui sosialisasi serta verifikasi lapangan.
“Hari ini kita mengingatkan kembali agar seluruh pihak memahami kewajiban dan mekanismenya. Ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi langkah konkret agar potensi pendapatan daerah benar-benar terealisasi,” ujarnya.
Menurutnya, estimasi potensi pajak yang ada saat ini masih bersifat awal dan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil. Sejumlah faktor seperti jumlah intake, dampak lingkungan, serta pengaruh terhadap masyarakat sekitar perlu dihitung secara teknis dan komprehensif.
Mewakili Gubernur Sumbar, Media Iswandi menjelaskan bahwa program penghitungan potensi pajak ini telah dimulai sejak 2022, namun awalnya difokuskan pada objek produksi seperti pabrik atau fasilitas pengolahan perusahaan.
“Tahun ini fokus diperluas ke sektor perkebunan non-rakyat, karena dalam regulasi sudah ditegaskan bahwa objek non-rakyat termasuk dalam basis pengenaan pajak,” jelasnya.
Ia menyebutkan, estimasi awal potensi Pajak Air Permukaan di Dharmasraya diperkirakan mencapai sekitar Rp9,3 miliar per tahun. Meski demikian, angka tersebut masih berupa prediksi awal dari satu titik intake utama dan belum melalui pengecekan menyeluruh di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, tim teknis provinsi bersama tim kabupaten akan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan perhitungan pajak dilakukan secara akurat, transparan, dan berkeadilan.
Pemerintah menargetkan proses ini segera rampung agar pelaporan bulanan ke pemerintah pusat berjalan lancar dan penerimaan pajak dapat langsung masuk sebagai bagian dari PAD Dharmasraya.
Apabila ditemukan ketidakpatuhan, pemerintah telah menyiapkan mekanisme hukum berupa peringatan bertahap hingga sanksi denda. Pelaksanaannya akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum guna menjamin kepastian hukum dan kepatuhan wajib pajak.
Melalui langkah ini, Pemkab Dharmasraya optimistis penerimaan daerah dari sektor Pajak Air Permukaan dan pajak air tanah dapat meningkat signifikan pada 2026 serta berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah.
dmr-ril
What's Your Reaction?



