Ketua Fraksi Partai Golkar Kota Solok angkat Bicara Terkait Penolakan APBD Tahun 2022
HORIZONE - Menyikapi penolakan APBD Tahun Anggaran 2022 oleh 14 orang anggota DPRD Kota Solok yang disampaikan melalui jumpa pers bersama awak media di Sekretariat DPRD Kota Solok pada Senin (3/1/2022), membuat salah satu anggota DPRD Kota Solok, Nasril In Dt Malintang Sutan.SH angkat bicara guna menetralisir kondisi agar semua pihak berhenti untuk saling menyalahkan.
" Karena semua tahu, APBD ini adalah produk eksekutif bersama legislatif, baik tidaknya menjadi tanggung jawab bersama,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar Kota Solok.
Nasril In Dt Malintang Sutan.SH mengaku sangat menyayangkan digelarnya Konperensi Pers terkait penolakan pengesahan APBD Tahun 2022 yang di sampaikan, yang sebetulnya bukan pengesahan APBD, tetapi yang pasnya adalah Penanda tanganan atau menyepakati hasil pembahasan evaluasi Gubernur terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Solok tahun 2022 yang digelar Senin, 3 januari 2022 tanpa melibatkan Fraksi Partai Golkar.
“Dengan adanya penolakan terhadap hasil Evaluasi tersebut perlu diluruskan bahwa apa yang disangkalkan hilangnya beberapa kegiatan berdasarkan evaluasi Gubernur Sumatera Barat tersebut berdasarkan rekomendasi Gubernur, karna tidak sesuai dengan PP.No.12 Tahun 2019," terangnya.
Nasril In menjelaskan, hasil dari evaluasi Gubernur telah diterima oleh sekretariat DPRD Kota Solok pada tanggal 22 Desember 2021, dan sesuai mekanisme surat tersebut telah di disposisi oleh Sekwan untuk diteruskan kepada Ketua DPRD Kota Solok.
" Artinya pada tanggal 23 Desember 2021, surat tersebut sudah berada di ruangan Pimpinan untuk ditindak lanjuti dan saya telah mengingatkan pimpinan agar menindak lanjuti ke pemerintah Daerah yang pada saat itu sedang mengonsep jawaban /penyempurnaan hasil evaluasi tersebut sesuai dengan rekomendasi Gubernur," terang ketua Fraksi Golkar.
Nasril In menjelaskan, pada tanggal 27 Desember 2021 baru di adakan pembahasan di Aula Bappeda Kota Solok bersama Walikota, TAPD dan Badan Anggaran DPRD Kota Solok. Alhasil memang banyak yang harus dikurangkan dan di tambahkan sesuai dengan Rekomendasi tersebut sehingga terjadi kesepakan di waktu itu, bahwa pemerintah Daerah harus membuatkan Draf apa-apa saja yang di kurang dan ditambahkan.
Pemerintah daerah pun menyepakati dan dijanjikan, besok siangnya pada tanggal 28 Desember 2021 di serahkan ke DPRD untuk selanjutya di lakukan pembahasan.
" Namun pembahasan yang dijanjikan tersebut tidak jadi terlaksana tanpa sebab yang jelas,”ungkap Nasril In.
Nasril In Dt Malintang Sutan juga menjelaskan, sebelumnya telah mengingatkan kawan – kawan yang tergabung ke dalam Banggar melalui Group Whatsapp, agar tim Banggar sebaiknya mengikuti pembahasan tersebut dan tak seorangpun Tim Banggar yang meresponnya terkait dengan pembahasan tersebut.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dengan waktu yang sangat sempit hingga tidak punya pilihan lagi untuk melaksanakan pembahasan, maka pimpinan Banggar sepakat untuk menandatangani hasil evaluasi tersebut untuk di jadikan keputuasan DPRD bersama pihak Pemko.
Dikatakan Nasril In, Jika pada tanggal tersebut tidak juga ditanda tangani oleh DPRD Kota Solok, maka sesuai dengan PP.No 12 tahun 2019 pasal 21 angka 9 mengatakan: Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dan DPRD,dan bupati/wali kota menetapkan rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD menjadi Perkada, gubernur mengusulkan kepada Menteri, selanjutnya Menteri mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika DPRD tidak mengeluarkan keputusan di waktu itu pemerintah Daerah dapat menetapkan APBD dengan Perkada dan Dana Tranfer ke Daerah di kurangkan oleh pemerintah Pusat.
" Yang menjadi pertanyaan, yang di rugikan siapa? Apakah tidak masyarakat kita yang di rugikan. Kita sama sama menyadari, bahwa APBD kita lebih kurang 95 % dari Pusat 5 % dari PAD, itupun banyak tunggakan yang sampai saat ini belum tertagih. Saya mohon maaf kepada teman teman Banggar, Khususntya Anggota DPRD Kota Solok sesama Anggota DPRD pemahaman kita pasti akan Berbeda beda," ungkap Nasril In Malintang Sutan.
Menurut dia, hasil evaluasi Gubernur Sumatera Barat terhadap Rancangan APBD Kota Solok yaitu Program, kegiatan, sub kegiatan, indikator dan target kinerja yang tidak tercantum dalam RKPD dan KUA-PPAS, tidak dapat dianggarkan dalam Rancangan Perda Kota Solok tentang APBD Tahun 2022, kecuali kegiatan dimaksud merupakan kebutuhan pengeluaran akibat keadaan darurat termasuk belanja untuk keperluan mendesak.
Dan Hasil evaluasi Gubernur terhadap RAPBD Kota Solok harus ditindaklanjuti seluruhnya, jika tidak ditindaklanjuti, konsekuensinya Provinsi tidak dapat memberikan rekomendasi dan nomor register terhadap APBD Kota Solok.
" Saya juga berharap kepada Pemerintah Daerah, jangan main main dengan hasil Evaluasi Gurbernur. Jika ada yang dilanggar, apa lagi ketika Program dan kegiatan yang berkaitan lansung dengan kegiatan yang bersumber dari pemerintah daerah di cari celah untuk mengakomodir, sementara kegitan DPRD yang dihimpun dari hasil Reses dan pertemuan pertemuan lainya tidak di akomodir, DPRD mempunyai Hak yang harus kami pergunakan nantinya,”jelas Nasril In.
(Wahyu Haryadi)
What's Your Reaction?



