Ketua PWI Kabupaten Solok Welluril: Inpres 1/2025 Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Media

Ketua PWI Kabupaten Solok Welluril: Inpres 1/2025 Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Media

Horizone  - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Solok, Welluril, mengaku lega atas lahirnya Perpres Nomor:12/2025 tentang RPJM Nasional 2025-2029 .

Pasalnya keputusan pemerintahan melakukan efisiensi anggaran melalui instruksi Presiden Nomor: 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025, sempat menghantui para pekerja pers dan usaha media massa di negeri ini, termasuk kalangan pekerja pers dan pengelola media massa di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Solok dan Kabupaten Solok.

Kegelisahan para pekerja pers dan usaha media massa mulai mereda menyusul lahirnya Perpres Nomor: 12 tahun 2025 tentang RPJM Nasional 2025-2029 yang menyatakan bahwa penguatan pers dan media massa menjadi kegiatan prioritas utama dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Lahirnya Perpres Nomor: 12/2025 menjadikan pers dan media massa sebagai prioritas utama mencapai pembangunan nasional. Sebagai pilar ke empat demokrasi, pers berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga kondisi bangsa dalam keadaan kondusif,”sebut welluril .

Peran pers dalam pemerintahan sangat besar, baik dalam mewartakan agenda pemerintahan ataupun memberikan kritik kebijakan pemerintah. Oleh karena itu peranan pers dan media massa tak bisa diabaikan dalam pembangunan nasional, ungkap Welluril.

”Di tengah pesatnya perkembangan zaman dan penyebaran informasi yang tak terbatas, negara sangat membutuhkan kehadiran pers dengan prespektif yang jernih dan berperan dalam melawan kekacauan informasi, hoax, ujaran kebencian yang mengancam kehidupan demokrasi, ” ujarnya.

Namun demikian, pers juga harus bisa menciptakan masyarakat yang sehat, dalam arti sehat dalam mencerna informasi. Oleh sebab itu ekosistem media harus dilindungi dan diproteksi sehingga masyarakat mendapatkan konten berita yang baik, sehingga pers sebagai pilar ke empat demokrasi menjadi kuat dalam mengisi pembangunan nasional.

”Intinya, Perpres Nomor:12 tahun 2025 tentang RPJM Nasional 2025-2029, bisa menjadi pegangan bagi wartawan untuk lebih meningkatkan kerjasama dengan Pemerintah Daerah. JIka ada Pemerintah Daerah tidak menguatkan pers dan media massa, berarti pemerintah daerah tersebut telah menghambat suksesnya RPJM Nasional yang dilaksanakan Pemerintahan Presiden Prabowo.” jelasKetua PWI Kabupaten Solok ini tegas.

( */Aznul Hakim )

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow