Lagi, Tim Tarantula Polres Tanah Datar Tangkap Tersangka Pelaku Narkoba di Padang Ganting
Lagi, Tim Tarantula Polres Tanah Datar Tangkap Tersangka Pelaku Narkoba di Padang Ganting
HORIZONE - Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan Satu orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu.
Dalam serangkaian operasi, Tim Tarantula Polres Tanah Datar menangkap seorang tersangka berinisial RR (29), pekerjaan Wiraswasta, merupakan warga Kecamatan Padang Ganting. Tersangkan RR b diamankan saat berada di di Pingggir Jalan di Kec. Padang Ganting, Jumat (1/3/ 2024).
Terkait itu, Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres setempat AKP Desneri, SH, MH mengungkap, pihaknya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu.
“ Terduga pelaku berinisial RR berhasil kami amankan pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 di Kecamatan Padang Ganting, " ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar,
Ia menyebut, sebelum penangkapan, pihaknya mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Padang Ganting
Merespon informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Tanah Datar langsung melakukan penyelidikan, sehingga Tim Tarantula yang diterjunkan, berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di Pingggir Jalan di Kec. Padang Ganting.
“Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat,” jelas Kasatres Narkoba Polres Tanah Datar.
Dari penggeledahan yang dilakukan, ulas AKP Desneri, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dari terduga pelaku.
Selanjutnya, untuk kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
“ Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang AKP Desneri.
(Damara)
What's Your Reaction?



