Pemkab Solok Selatan Percepat Legalitas Koperasi Desa Merah Putih, 22 dari 39 Sudah Kantongi NIB

HORIZONE – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong percepatan legalitas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh nagari. Upaya ini dilakukan melalui fasilitasi dan pendampingan langsung pengurusan perizinan bagi pengurus koperasi.

Pemkab Solok Selatan Percepat Legalitas Koperasi Desa Merah Putih, 22 dari 39 Sudah Kantongi NIB

Kepala DPMPTSP melalui Koordinator PTSP, Afria Senja, menyebut pendampingan ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan koperasi desa sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

“Selain perizinan, kami juga memberikan pemahaman terkait alur pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi koperasi. Mulai dari pembentukan melalui akta notaris, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, hingga kelengkapan dokumen seperti NIK, NPWP, alamat koperasi, dan email aktif untuk pendaftaran akun OSS,” ujar Afria Senja saat kegiatan pendampingan pembuatan NIB, Rabu (15/4/2026).

Ia menambahkan, dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah kendala yang dihadapi pelaku UMKM dan pengurus koperasi, terutama dalam penggunaan sistem Online Single Submission (OSS). Keterbatasan akses internet di beberapa wilayah juga menjadi hambatan dalam proses pengurusan perizinan secara daring.

Berdasarkan data DPMPTSP, dari total 39 Koperasi Desa Merah Putih yang telah terbentuk di nagari-nagari Solok Selatan, baru 22 koperasi yang telah memiliki NIB.

Program pendampingan ini diharapkan mampu mempercepat proses legalitas koperasi sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM yang lebih tertata dan berdaya saing. Hal tersebut juga sejalan dengan program unggulan pemerintah daerah dalam mendorong “UMKM Naik Kelas” guna memperkuat perekonomian masyarakat secara berkelanjutan.

Salah satu pendamping KDMP, Isyuardi Ma'as, menyebutkan dari 10 koperasi yang berada dalam pendampingannya, satu koperasi telah beroperasi, delapan telah menyelesaikan proses perizinan, dan dua lainnya masih dalam tahap melengkapi persyaratan.

Baca juga : Wakil Wali Kota Pariaman Buka Halal Bihalal Purna ASN, Mulyadi: Kami Butuh Masukan untuk Pemerintahan Lebih Baik

“Dua koperasi ini kami dampingi langsung ke DPMPTSP karena adanya perubahan regulasi dan beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Fasilitasi perizinan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 April 2026. Kegiatan hari pertama digelar di Aula Kantor DPMPTSP untuk wilayah Sangir Batang Hari, Sangir Jujuan, dan Sangir Balai Janggo. Selanjutnya, pada 16 April dilaksanakan di Aula Kantor Wali Nagari Pasir Talang untuk Kecamatan Pauh Duo dan Sungai Pagu, serta ditutup pada 17 April di Aula Kantor Wali Nagari Pakan Rabaa untuk wilayah Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.

Dengan pendampingan intensif ini, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan optimistis seluruh Koperasi Desa Merah Putih dapat segera memiliki legalitas lengkap dan berkontribusi nyata dalam penguatan ekonomi lokal.

red-ril

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow