Pemko Padang Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata 

Pemko Padang Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata 

HORIZONE  -  Pemerintah Kota Padang menerbitkan Surat  Edaran (SE) Nomor 100.34/190/DISPAR.PDG/2023 tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadhan 1444 H/2023. 

Diterbitkannya surat edaran tersebut agar umat muslim dapat khusyuk dalam beribadah. Serta tercipta suasana yang kondusif di bulan Ramadan ini. 

"SE tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah Kota Padang Nomor  5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata," ujar Plt Kabag Hukum Setdako Padang, Ayu Chantya, Sabtu (25/3/2023). 

Dijelaskan Ayu, SE yang diterbitkan tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor  5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Pasal 74 ayat (1) huruf a. Dalam Peraturan Daerah tersebut menyebutkan, "Usaha  karaoke, klub malam, diskotik, panti pijat dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasi pada setiap satu hari sebelum sampai dengan hari ketiga sesudah bulan Ramadhan”.

Lebih lanjut dikatakan Ayu, pada Perda tersebut, Pasal 74 ayat (2) disebutkan, “Usaha rumah makan, bar, hotel, restoran, pub, karaoke, cafe atau rumah billiard   dilarang melakukan kegiatan  yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan  warga masyarakat”. 

"Untuk itu maka jam operasional dan bentuk kegiatan yang dapat mengganggu perlu diberikan batasan," ucapnya. 

Ayu menekankan, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 74 tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Daerah. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 

"Surat Edaran merupakan Naskah Dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan, dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak yang dalam penetapannya wajib mengikuti bentuk dan susunan yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. Sesuai dengan fungsinya sebagai penyampaian perintah dan pengantar informasi yang berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis, maka Surat Edaran ini menjadi surat yang dapat memberi petunjuk tentang pelaksanaan  Peraturan Daerah Kota Padang Nomor  5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata," katanya. 

Sementara itu, Ayu juga menyinggung tentang aturan kebijakan penggunaan petasan atau mercon. Menurutnya, hingga saat ini belum ada aturan yang secara eksplisit yang menekankan agar siapa saja yang membunyikan petasan dapat dipidana. 

"Pemerintah Kota Padang sampai saat ini belum mengatur kebijakan dalam penggunaan petasan/mercon dan sejenisnya sehingga imbauan merupakan bentuk yang tepat dilakukan," pungkas Plt Kabag Hukum Setdako Padang itu.

( Chenk/R ** )

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow