Pemko Padang Panjang Buka Pendaftaran Kios Pasar Pusat untuk Pedagang Musiman Ramadan

HORIZONE – Pemerintah Kota Padang Panjang membuka pendaftaran bagi pedagang musiman yang ingin berjualan di kios kosong Gedung Pasar Pusat selama Ramadan. Kebijakan ini dilakukan untuk menciptakan aktivitas perdagangan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung pasar.

Pemko Padang Panjang Buka Pendaftaran Kios Pasar Pusat untuk Pedagang Musiman Ramadan

Pendaftaran pedagang dibuka di Kantor Pengelola Pasar mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sementara pengambilan lot kios dilaksanakan pada pukul 15.30 WIB di hari yang sama.

Pada hari pertama pendaftaran, tercatat sebanyak 18 pedagang telah mendaftar dan 10 di antaranya langsung mengambil lot kios yang tersedia. Dari jumlah tersebut, lima kios di Blok A Lantai 3 telah terisi oleh pedagang.

Wakil Wali Kota Allex Saputra mengatakan kebijakan penataan pedagang musiman ini bertujuan menjaga ketertiban aktivitas pasar, terutama pada malam hari selama Ramadan.

“Kita memastikan para pedagang musiman selama Ramadan ini terdata dan tertib. Tidak ada lagi pedagang nonkuliner yang berjualan di pinggir jalan. Untuk pedagang musiman kita sediakan tempat di Gedung Pasar dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Baca juga : Pemko Gelar Operasi Pasar Ramadan di Gedung M Sjafei Selama Tiga Hari ke Depan

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Ewasoska menjelaskan pedagang yang telah mendaftar namun tidak mengambil lot pada hari yang sama harus melakukan pendaftaran ulang jika ingin mengikuti pengambilan lot pada hari berikutnya.

Ia menambahkan, pendaftaran akan kembali dibuka pada hari berikutnya mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

“Khusus pedagang nonkuliner yang selama ini berjualan di pinggir jalan akan ditertibkan, mulai dari Simpang M. Sjafei hingga Simpang Tanah Hitam. Di kawasan tersebut hanya diperbolehkan pedagang kuliner yang berjualan di pinggir jalan,” jelasnya.

Menurutnya, pedagang nonkuliner yang ingin tetap berjualan dipersilakan mendaftar untuk mendapatkan kios di Gedung Pasar Pusat.

Terkait retribusi, pedagang yang telah memperoleh kios akan dikenakan biaya harian sebesar Rp15.000. Untuk Blok A, satu kios berukuran besar digunakan oleh dua pedagang sehingga masing-masing dikenakan biaya Rp15.000 per hari. Sementara untuk Blok B dan Blok C, biaya yang dikenakan Rp15.000 per kios setiap hari.

Baca juga : Wabup Ahmad Fadly Kunjungi Masjid Lillah Batipuah Ateh, Salurkan Bantuan dan Dukung Program Masjid

“Saat ini masih tersedia sekitar 30 kios di Blok B Lantai 3 dan 10 kios di Blok C Lantai 3. Kios-kios tersebut sudah kosong dan siap ditempati,” katanya.

Ewasoska juga mengimbau kepada pemilik kios yang saat ini masih tersegel namun barang dagangannya masih berada di dalam agar segera mengosongkannya dalam waktu maksimal 30 hari.

“Jika melewati batas waktu tersebut, Pengelola Pasar tidak bertanggung jawab terhadap barang yang masih berada di dalam kios,” tegasnya.

Ia menambahkan, fasilitas kios bagi pedagang musiman ini dibuka selama Ramadan hingga Lebaran. Namun pemerintah berharap para pedagang dapat terus berjualan secara berkelanjutan dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sebagaimana pedagang tetap lainnya.

dmr-ril

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow