Pemprov Sumbar Terapkan Skema WFH-WFO ASN, Dorong Efisiensi dan Digitalisasi Birokrasi

HORIZONE – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menerapkan transformasi budaya kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 06 Tahun 2026.

Pemprov Sumbar Terapkan Skema WFH-WFO ASN, Dorong Efisiensi dan Digitalisasi Birokrasi

Gubernur Mahyeldi Ansharullah menegaskan, kebijakan tersebut bukan sekadar perubahan pola kerja, melainkan bagian dari upaya membangun birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil.

“Selain menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri, transformasi ini diharapkan membuat birokrasi berjalan lebih efektif, efisien, dan berfokus pada dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Mahyeldi di Padang, Rabu (8/4/2026).

Dalam aturan tersebut, ASN di lingkungan Pemprov Sumatera Barat menjalankan WFH selama satu hari setiap minggu, yakni setiap Jumat. Sementara itu, hari kerja lainnya tetap dilakukan secara WFO.

Mahyeldi menekankan bahwa fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan tanggung jawab dan disiplin tinggi dari setiap ASN.

“Fleksibilitas bukan berarti menurunkan kualitas kerja. Justru ini momentum meningkatkan kinerja berbasis output,” tegasnya.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Pemprov Sumbar mengoptimalkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pemanfaatan teknologi seperti e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, hingga sistem manajemen kepegawaian menjadi bagian penting dalam transformasi ini.

“Digitalisasi adalah kunci. Dengan teknologi, kita bisa bekerja lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Ini juga sejalan dengan reformasi birokrasi,” tambah Mahyeldi.

Gubernur menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Seluruh perangkat daerah diminta memastikan layanan kepada masyarakat tetap optimal.

“Pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas utama. Jangan sampai ada keluhan akibat perubahan pola kerja ini,” ujarnya.

Dalam kebijakan tersebut, terdapat 13 kategori ASN yang tetap wajib bekerja dari kantor (WFO), di antaranya:

* Pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama
* Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
* Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
* Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
* Dinas Penanaman Modal dan PTSP
* Unit layanan kesehatan (RSUD, RSJ, rumah sakit khusus, dan balai kesehatan)
* SMA/SMK/SLB
* UPTD pengelolaan pendapatan daerah
* UPTD panti sosial
* Unit layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat

Selain meningkatkan kinerja, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk penghematan energi dan biaya operasional kantor.

Baca juga : TP-PKK Kota Solok Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Dorong Implementasi 10 Program Pokok Menuju Indonesia Emas 2045

“Ini bagian dari upaya kita untuk lebih hemat dan bijak dalam penggunaan anggaran tanpa mengurangi kualitas layanan,” kata Mahyeldi.

Dalam implementasinya, setiap pimpinan perangkat daerah diwajibkan menyusun rencana kerja harian bagi ASN yang menjalankan WFH dengan target output yang jelas dan terukur. Sistem pengawasan diperkuat melalui presensi digital serta pelaporan kinerja berbasis hasil.

Terakhir, Mahyeldi mengajak seluruh ASN menjadikan kebijakan ini sebagai langkah bersama menuju birokrasi modern dan berdaya saing.

“Kita ingin ASN Sumatera Barat menjadi teladan dalam perubahan, bekerja penuh tanggung jawab, dan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat,” tutupnya.

red-ril

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow