Penyertaan Modal Disetujui DPRD menjadi Perda, Segini Besaran Modal Dasar Bagi Perusda Tuah Sepakat

Penyertaan Modal Disetujui DPRD menjadi Perda, Segini Besaran Modal Dasar Bagi Perusda Tuah Sepakat

HORIZONE - Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar sepakat menyertakan modal daerah sebesar Rp25 Miliar sebagai modal dasar kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Tuah Sepakat.

Kesepakatan ini dipastikan selepas Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal tersebut, Selasa (6/9/2022) di ruang sidang utama DPRD setempat.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Saidani dan turut dihadiri Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian serta undangan lainnya dikatakan, penyertaan modal dasar itu bertujuan meningkatkan usaha Perusda guna memberikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanah Datar.

Dikatakan Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) II DPRD M. Haekal, kesepakatan ini diperoleh setelah pelaksanaan rapat internal dan rapat kerja Pansus II dengan tim Ranperda Pemda serta konsultasi ke Kemendagri.

"Setelah pelaksanaan beberapa kali rapat yang dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat kedua, disepakati untuk dijadikan pendapat akhir DPRD dengan penyertaan modal dasar sebesar Rp25 Miliar," katanya.

Sementara itu Wabup Richi Aprian mengatakan, kesepakatan Ranperda untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) menjadi dasar untuk langkah selanjutnya.

"Dengan kesepakatan ini tentunya ke depan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemenuhan modal dasar kepada Perusda Tuah Sepakat," katanya.

Diungkapkan Richi, pemenuhan modal dasar dimaksud akan dipenuhi secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

"Besaran penyertaan modal ini nantinya akan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," ungkapnya.

Dengan penyertaan modal ini, kata Richi, diharapkan dapat meningkatkan struktur modal dan memperkuat kapasitas usaha Perusda Tuah Sepakat yang dibentuk sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2021.

"Mari kita kawal dan awasi bersama kesepakatan ini, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, sehingga Perusda mampu memberikan peningkatan PAD Tanah Datar," tukasnya.

(damara)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow