Pimpinan Definitif DPRD Kota Solok Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik

Pimpinan Definitif DPRD Kota Solok Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik

Pimpinan Definitif DPRD Kota Solok Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik

HORIZONE  - Tiga orang Pimpinan definitif DPRD Kota Solok masa jabatan 2024-2029 yang terdiri dari satu orang Ketua dan Dua orang Wakil Ketua dilantik secara resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri Solok melalui rapat paripurna pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Kota Solok masa jabatan 2024-2029 yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok,Senin (23/9/2024).
 
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kota Solok,Fauzi Rusli didampingi oleh Wakil Ketua Sementara,Amrinof Dias Dt Ula Gadang.SH tersebut dihadiri oleh 18 anggota DPRD Kota Solok.selain itu hadir juga Walikota Solok,Zul Elfian Umar,Wakil Walikota Solok,Ramadhani Kirana Putra,Ketua Pengadilan Negeri Solok,Kapolres Solok Kota,Kajari Solok,Ketua Pengadilan Agama,Kasdim 0309 Solok,Ketua Kerapatan Adat Nagari Solok,Ketua LKAAM,Ketua Bundo Kanduang, Sekda, Asisten, pimpinan Partai Politik,unsur OPD dilingkungan Pemko Solok dan undangan lainnya.

Ketua sementara DPRD Kota Solok,Fauzi Rusli menyebutkan, berdasarkan pasal 165 ayat (5) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pimpinan DPRD Kabupaten/ Kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua Pengadilan Negeri. 

"Sebagai  pengemban amanat rakyat Kota Solok, pimpinan DPRD adalah salah satu alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang mana dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya kepemimpinan ini bersifat kolektif dan kolegial,”ungkap Fauzi Rusli.
 
Lebih lanjut sesuai dengan pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang  Pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang, memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan, menyusun rencana kerja pimpinan DPRD,menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua, melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD, mewakili DPRD yang berhubungan dengan lembaga/ instansi lain, menyelenggarakan konsultasi dengan Kepala Daerah dan Pimpinan lembaga/ instansi vertikal lainnya, mewakili DPRD di Pengadilan, melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang khusus diadakan untuk itu.

Sementara itu berdasarkan pasal 164 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pimpinan DPRD berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh kursi terbanyak adalah: 

1. Ketua DPRD Kota Solok,Fauzi Rusli.SE.MM dari Partai golongan karya dengan perolehan 3 kursi.

2. Wakil Ketua I, Amrinof Dias Dt.Ula Gadang.SH dari Partai Nasdem 3 kursi.

3. Wakil Ketua II,Mira Harmadia.S.S dari Partai Keadilan Sejahtera 2 kursi.

dengan telah selesainya pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Kota Solok, maka DPRD Kota Solok sudah memiliki pimpinan DPRD secara definitif, sehingga pelaksanaan tugas dan agenda kedewanan selanjutnya secara bertahap dapat segera dilaksanakan,”ucap Ketua DPRD.

Ketua DPRD definitive Fauzi Rusli juga menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai pimpinan dan anggota DPRD cukup berat, namun kami yakin dengan adanya dukungan dan kerja sama yang baik dari pihak  eksekutif, serta seluruh  komponen masyarakat yang ada di Kota Solok, pelaksanaan tugas-tugas tersebut akan dapat dilaksanakan dengan baik, besar harapan kami untuk itu,”ungkap Fauzi Rusli.

Walikota Solok,Zul Elfian dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Pimpinan DPRD yang baru. Ini adalah amanah yang besar dan tanggung jawab yang tidak ringan. Saya yakin dengan pengalaman dan komitmen yang telah ditunjukkan, saudara-saudara dapat menjalankan tugas ini dengan baik demi kepentingan masyarakat Kota Solok.

Sebagai representasi masyarakat, sekaligus unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, peran dan kinerja DPRD dimaknai sebagai sebuah motivasi untuk mengabdikan diri secara total, responsif dan akuntabel dalam memperjuangkan pemenuhan kebutuhan, kepentingan dan harapan seluruh masyarakat.

Walikota Solok menyebutkan, keberadaan unsur pimpinan DPRD, menjadi penting dan strategis sebab dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, unsur pimpinan DPRD merupakan jembatan penghubung antara Pemerintah Daerah dan DPRD melalui mekanisme konsultasi karena sesungguhnya antara Pemerintah Daerah dan DPRD memiliki visi yang sama, dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD.

Dengan dilakukannya pengucapan sumpah/ janji pimpinan DPRD Kota Solok yang mengandung makna yuridis konstitusional ini, maka lengkap sudah unsur penyelenggara pemerintah daerah. Hal ini menggambarkan, bahwa pemerintah dan DPRD merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh sebagai pelaksana pemerintahan daerah yang bersinergi dalam merealisasikan harapan dan aspirasi masyarakat sebagai pemilik kedaulatan,”ujar Walikota Solok.

Pada akhir sambutannya Walikota Solok menyebutkan bahwa sebagai mitra kerja, kami sangat mengharapkan sinergi antara Pemkot dan DPRD dapat terjalin dengan baik. Mari kita bersinergi dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada rakyat, menciptakan inovasi dan solusi untuk permasalahan yang ada, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”jelas Zul Elfian.

(Wahyu Haryadi)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow