Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun 2025, Wawako Solok: Ditengah Keterbatasan, Pemko Solok Tetap Dapat Melaksanakan Program Prioritas
HORIZONE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, Sabtu (25/4/2026) diruang Rapat Paripurna DPRD setempat.
Nota pengantar LKPJ tahun 2025 ini disampaikan Wakil Walikota Solok, Suryadi Nurdal dihadapan sidang yang dipimpin Ketua DPRD, Fauzi Rusli.SE.MM didampingi Wakil Ketua Amrinof Dias Dt Ula Gadang. SH dan Mira Harmadia.S.S serta anggota DPRD, Forkopimda, BUMN, BUMD, kepala OPD dilingkungan Pemko Solok dan undangan lainnya.
Terhadap itu, Wawako Solok Suryadi Nurdal menyampaikan, LKPJ Tahun 2025 ini adalah laporan terhadap realisasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Solok Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Solok Tahun 2025 dan Peraturan Wali Kota Solok Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Solok Tahun 2025, serta APBD Tahun 2025 yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 dan APBD Perubahan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025.

Kata Suryadi Nurdal, pada tahun 2025, kondisi keuangan Negara secara nasional sedang tidak ideal. Dampaknya turut dirasakan hingga tingkat daerah melalui penyesuaian transfer pusat dan keterbatasan fiskal daerah. Namun keterbatasan bukan alasan untuk berhenti bergerak dengan inovasi, efisien anggaran, kolaborasi serta pemanfaatan teknologi.
"Insya Allah Kota Solok tetap dapat melaksanakan program prioritas untuk kesejahteraan masyarakat,"tuturnya.
Dalam kondisi seperti ini, kata Suryadi Nurdal, Pemko Solok dituntut untuk mengelola keuangan secara lebih efisien dan efektif, menyusun prioritas pembangunan yang realistis, menggunakan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat dan memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat yang nyata.
Pelaksanaan APBD 2025 dapat dijelaskan bahwa untuk target Pendapatan dalam APBD Perubahan Tahun 2025 direncanakan sebesar Rp.575,34 milyar, dapat direalisasikan sebesar Rp.589,77 milyar atau terealisasi sebesar 102,51%.
Lebih lanjut, Realisasi Pendapatan Tahun 2025 sebesar Rp.589,77 milyar ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.63,42 milyar dari target 60,46 milyar atau terealisasi 104,90%, Pendapatan Transfer terealisasi sebesar Rp.522,35 milyar dari target Rp.514,87 milyar atau 101,45% dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp. 4 milyar.
Penerimaan dari Pajak Daerah direncanakan sebesar Rp. 21,52 milyar, terealisasi sebesar Rp. 25,31 milyar atau 117,61%. Untuk Retribusi Daerah direncanakan sebesar Rp. 14,89 milyar, terealisasi sebesar Rp. 12,39 milyar atau 83,21%. Penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi 100% atau Rp.21.02 milyar, sedangkan lain- lain PAD yang sah terealisasi sebesar Rp. 4,6 milyar dari target 3,01 milyar atau 155,32 %.

Sementara itu, target Belanja Daerah yang dianggarkan sebesar Rp.550,50 milyar, dapat direalisasikan sebesar Rp.509,18 milyar atau terealisasi sebesar 92,5%. realisasi Belanja tahun 2025 sebesar 509,18 milyar ini terdiri dari realisasi Belanja Operasi sebesar Rp.460,60 milyar dari target Rp.495,56 milyar atau 92,95 %, realisasi Belanja Modal sebesar Rp.46,98 milyar dari target sebesar Rp.52,86 milyar atau terealisasi sebesar 88,87%, dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 1,59 milyar dari target sebesar Rp. 2,06 milyar atau terealisasi 77,32%.
Realisasi Belanja Operasi, khususnya Belanja Pegawai, Belanja Belanja Barang dan Jasa dan
Realisasi Belanja Modal harus terus ditingkatkan karena kedua komponen belanja inilah yang akan sangat berpengaruh terhadap gerak roda pembangunan dan perekonomian daerah. Pada tahun 2025, Belanja Pegawai dapat direalisasikan sebesar Rp.285,21 milyar dari target Rp.296,45 milyar atau 96,21%. Belanja Barang dan Jasa dapat direalisasikan sebesar Rp.166,27 milyar dari target Rp.187,41 milyar atau 88,72%. Sedangkan Belanja Modal dapat direalisasikan sebesar 88,87% dari yang ditargetkan.
Wawako Suryaadi Nurdal menyebutkan, persentase penyerapan kedua komponen Belanja ini harus terus ditingkatkan lagi dengan cara lebih meningkatkan kualitas perencanaan, inovasi dan kreativitas, serta koordinasi yang harmonis antar seluruh OPD Daerah dan pihak terkait lainnya untuk mengatasi semua masalah dan kendala yang ditemui baik itu dari aspek administrasi, personil, keuangan maupun kendala di lapangan.
(Wahyu Haryadi)
What's Your Reaction?



