Tanah Datar Sepakati Batas Daerah dengan Kabupaten Solok dan Sijunjung

Tanah Datar Sepakati Batas Daerah dengan Kabupaten Solok dan Sijunjung

HORIZONE - Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, SH tandatangani berita acara kesepakatan batas daerah antara Kabupaten Tanah Datar dengan dua daerah tetangga, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Solok, Jumat (1/10/2021) diruang kerja Kepala Biro Pemerintahan OTDA Provinsi Sumatera Barat.

Menyambut itu, Wakil Bupati Richi Aprian mengatakan, penanda tanganan  bertujuan untuk mempertegas batas daerah, tanpa menghilangkan hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat di perbatasan seperi tertuang pada Pemendagri nomor 141 tahun 2017.

“Alhamdulillah, dua daerah yang berbatasan dengan daerah Tanah Datar telah bersepakat untuk menyelesaikannya melalui Kemendagri. Tentu ini akan berdampak pada percepatan perancangan RT/RW, berkaitan juga dengan waktunya Tanah Datar membangun, karena persoalan perbatasan daerah ini sudah terlalu lama, kasihan masyarakat perbatasan, kalau persoalan ini, tidak  diselesaikan secepatnya,” ujar Richi Aprian.

Disampaikan Wakil Bupati Richi Aprian, kedepan juga akan terlaksana penegasan batas daerah lainnya dengan Kota Padang Panjang serta Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Padang Pariaman.

“ Penegasan batas daerah ini akan terus di upayakan terselesaikan. Kita berharap semua dapat berjalan tanpa ada kendala yang berarti,” ujar Richi Aprian.

Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto,SE,M.Si  mendukung kesepatan kepala daerah yang ingin meyelesaikan persoalan batas wilayah, yang mana batas wilayah ini dianggap penting untuk pengurusan RT/RW, dimana harus mengunakan batas wilayah definitif, yang selama ini mengunakan batas wilayah indikatif.

“Ini nantinya juga bisa direvisi, dimana ada kesepakatan baru, pemekaran daerah atau keputusan hukum, di Kemendagri diperbolehkan. Ketika ini telah ditetapkan, bermanfaat sebagai penegasan batas administrasi untuk kepentingan pemerintahan itu sendiri,” ujar Sugiarto.

Sugiarto menambahkan sebelum berita acara kesepakatan batas daerah, tim Penegasan Batas Daerah (PBD) masing-masing Kabupaten melibatkan pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan penarikan titik kordinat sampai melakukan verifikasi kelapangan.

“Kami membuat berita acara yang ditandatangani kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk kepala daerah, setelah tim PDB melakukan beberapa tahapan, itu menjadi mekanisme kami (Kemendagri), sebelum ditetapkan sebagai Permendagri, mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini membawa dampak baik bagi masing-masing daerah,” ujar Sugiarto.

Hadir pada kesempatan Kabag Pemerintahan dan OTDA Provinsi Nuzurwan Erixon, Asisten Pemerintahan dan Kesra Suhermen, Kepala Bagian POD Setda Tanah Datar Abdulraman Hadi, Camat Rambatan Ikrar Palevi dan Tamu undangan lainnya. (Reyhan).

 

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow