Tersangkut Narkoba, Sosok Ibu Rumah Tangga Diamankan Satnarkoba Polres Dharmasraya

Tersangkut Narkoba, Sosok Ibu Rumah Tangga Diamankan Satnarkoba Polres Dharmasraya

Tersangkut Narkoba, Sosok Ibu Rumah Tangga Diamankan Satnarkoba Polres Dharmasraya

HORIZONE -  Dalam hitungan hari, 
Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Polda Sumbar, berhasil menangkap seorang wanita dengan inisial P (30), warga Jorong Baru, Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, karena dugaan pelaku pengedar narkotika golongan 1 jenis shabu.

Penangkapan terhadap sosok ibu rumah tangga itu, berlangsung di sebuah perkebunan sawit, berada di Jorong Pasa Banda, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, sekira pukul 07.00 Wib, Kamis (9/5/24). 

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH, melalui Kasat Res Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, SH, membenarkan bahwa Satresnarkoba telah mengamankan salah seorang wanita diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Shabu. 

Adapun penangkapan dilakukan kepada pelaku, atas adanya informasi didapatkan oleh penyidik dari masyarakat, tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mendapatkan informasi, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dipimpin Kasat Narkoba. 

Saat penangkapan, dari tangan tersangka, Satresnarkoba Polres Dharmasraya dapat mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu kantong plastik warna putih, berisi satu bungkusan berlakban warna coklat, diduga berisi butiran kristal narkotika golongan I jenis shabu. Selain itu juga menyita satu unit HP merek VIVO warna putih, dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah.

Dalam pemeriksaan pelaku inisial P, mengakui BB diamankan saat penangkapan oleh penyidik, benar miliknya. Tanpa ada keraguan, pihak penyidik langsung mengamankan tersangka di balik jeruji besi Mapolres Dharmasraya. 

Atas perbuatannya, tersangka inisial. P, dapat terjerat pasal 114 UU No: 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara," tegas AKBP Bagus Ikhwan. 

(Afriza Dedek)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow