Anggota DPRD Kota Solok Wazadly Sosialisasikan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum

Anggota DPRD Kota Solok Wazadly Sosialisasikan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum

HORIZONE - Untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh ketentraman dan ketertiban, anggota DPRD Kota Solok,Wazadly.SH  didampingi  Asisten I bidang Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Drs.Nova Elvino serta Bagian Hukum Setda sosialisasikan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Senin (6/2/2023). di Aula Kantor Lurah Sinapa Piliang Kecamatan Lubuk Sikarah,

Mengawali sosialisasi, anggota DPRD Kota Solok,Wazadly mengucapkan terima kasih atas kehadiran serta antusias masyarakat untuk mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah ini.

“ Optimalisasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ini tidak akan bisa lepas dari peran aktif masyarakat untuk mewujudkan penegakan ketentraman dan ketertiban ditengah – tengah masyarakat nantinya,”ungkap Wazadly.

Lebih lanjut Wazadly menjelaskan, Peraturan Daerah tentang Trantibum telah di undangkan pada tanggal 12 desember 2022 lalu dan berdasarkan aturannya, akan dinyatakan berlaku terhitung Enam bulan setelah diundangkan.

Keberadaan Peraturan Dearah Kota Solok tentang ketenteraman dan ketertiban umum, kata Wazaldy, diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan yang terjadi terkait dengan berbagai permasalahan ketenteraman dan ketertiban umum serta menjadi landasan bagi penegak hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

“ Selain itu Perda tentang ketentraman dan ketertiban umum ini merupakan pengganti dari Perda Pekat yang sebelumnya telah dicabut,”jelas Wazadly.

Wazadly juga menjelaskan, bahwa dengan adanya berbagai permasalahan terkait dengan ketenteraman dan ketertiban umum yang terjadi dikota solok sangat diperlukan perhatian serius oleh Pemerintah Kota Solok.

“ Melalui melalui Perda Nomor 4 Tahun 2022 ini dapat menjadi payung hukum untuk mengatasi berbagai persoalan yang terjadi terkait dengan berbagai permasalahan ketenteraman dan ketertiban umum serta menjadi landasan bagi penegak hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dilapangan,” ujarnya.

Diharapkan, melalui Perda Nomor 4 Tahun 2022 ini semoga tercipta dapat menertibkan beberapa persoalan seperti, tertib tata ruang berupa banyaknya bangunan-bangunan liar yang tidak sesuai tata ruang, tertib sosial berupa banyaknya gelandangan dan pengemis, tertib jalan berupa banyaknya pedagang kaki lima, tertib angkutan jalan seperti seringnya terjadi balapan liar di jalan raya.

“ Kemudian juga tertib tempat usaha dan usaha tertentu, yakni banyaknya bermunculan tempat usaha menjual makanan berupa cafe yang tidak memiliki izin usaha, dan juga terindikasi melakukan kegiatan usaha yang menggangu ketertiban masyarakat yakni menjadi tempat prostitusi dan penjualan minuman keras tanpa izin yang melakukan usaha lewat sampai batas waktu berusaha yang telah ditentukan serta tertib jalur hijau, tertib tempat hiburan dan keramaian,”ungkap Wazadly.

(Wahyu Haryadi)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow