BPASN Perkuat Keputusan Bupati Dharmasraya, Anike Maulana Resmi Diberhentikan sebagai PNS

HORIZONE – Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) resmi memperkuat keputusan Bupati Dharmasraya terkait penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat kepada Anike Maulana berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BPASN Perkuat Keputusan Bupati Dharmasraya, Anike Maulana Resmi Diberhentikan sebagai PNS

Penguatan tersebut tertuang dalam Keputusan BPASN Nomor 005/KPTS/BPASN/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 29 Januari 2026. Dalam amar putusannya, BPASN menegaskan memperkuat Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 800.1.6.2/79/BKPSDM-2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS.

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan resmi keputusan tersebut. Ia menjelaskan, putusan BPASN merupakan hasil pemeriksaan atas banding administratif yang diajukan oleh yang bersangkutan.

Baca juga : Kemenag dan Baznas Dharmasraya Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Ini Besarannya

“Dalam pertimbangannya, BPASN menyatakan terdapat bukti yang meyakinkan bahwa penjatuhan hukuman disiplin oleh Bupati Dharmasraya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, keputusan tersebut diperkuat dan secara administratif telah final serta mengikat,” ujar Ummu Azizah melalui rilisnya di Sungai Dareh, Rabu (4/3/2026).

Ia menambahkan, Anike Maulana dinyatakan melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran tersebut berupa tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Dengan diperkuatnya putusan oleh BPASN, status pemberhentian yang bersangkutan kini berkekuatan hukum administratif final dan mengikat.

dmr-ril

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow