Bupati Solok Selatan Hadiri Sosialisasi Pajak Air Permukaan di Jakarta, Dorong Optimalisasi PAD
HORIZONE – Bupati Solok Selatan, Khairunas menghadiri kegiatan sosialisasi pajak air permukaan bersama Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Forkopimda, serta pimpinan perusahaan kelapa sawit se-Sumatera Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Balairung Hotel, Jumat (10/4/2026).
Kehadiran Bupati Khairunas dalam forum ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia usaha, khususnya dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak air permukaan.
Dalam kesempatan tersebut, Khairunas menyampaikan bahwa pajak air permukaan memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan daerah apabila dikelola secara maksimal dan didukung oleh tingkat kepatuhan pelaku usaha. Ia menekankan bahwa kewajiban pajak tidak hanya sebatas aturan, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah.
“Yang terpenting adalah keseimbangan, di mana kewajiban berjalan, namun dunia usaha juga tetap tumbuh dan berkembang,” ujar Khairunas.
Ia juga memastikan bahwa proses pemungutan pajak dilakukan secara transparan, adil, dan tidak memberatkan pelaku usaha, sehingga tetap mampu menjaga iklim investasi yang kondusif di daerah.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengajak seluruh perusahaan, khususnya di sektor kelapa sawit, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pajak air permukaan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam pembangunan daerah.
Menurut Mahyeldi, sektor kelapa sawit memiliki peran strategis dalam pemanfaatan sumber daya air, sehingga kontribusi melalui pajak menjadi sangat penting untuk mendukung pembangunan yang merata dan berkelanjutan.
Baca juga : Wali Kota Solok Hadiri Pengukuhan DPP IKM 2025–2030, Perkuat Sinergi Perantau Minang dengan Pemerintah
“Kontribusi dunia usaha melalui pajak ini akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang merata dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keselarasan kebijakan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar implementasi pajak air permukaan dapat berjalan efektif, tidak tumpang tindih, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah dan dunia usaha semakin kuat, sehingga optimalisasi PAD dapat tercapai tanpa menghambat pertumbuhan investasi di daerah.
red-ril
What's Your Reaction?



