Diciduk Polisi, Pelararian DPO Pengedar Shabu Berakhir di Sel Tahanan
HORIZONE-Pelarian DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus narkoba yang buron sejak setahun lalu, terhenti di di Desa Kemang Indah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Tersangka berinisial FI alias DA (38) warga Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa, diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, Rabu (27/10/2021).
Bersama DPO tersebut, polisi juga mengamankan seorang pelaku lainnya yaitu SY alias IS (49) warga setempat. Tersangka SY ini diketahui memberikan narkotika jenis shabu kepada FI alias DA.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap DPO dan seorang pelaku lainnya.
Ia menyebut, dari hasil pengecekan urine tersangka, hasilnya positif Methamphetamine.
Dari pelaku, petugas menemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 unit Hp dan sejumlah peralatan penggunaan shabu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
AKP Daren Maysar menjelaskan, pengungkapan kasus berawal pada Rabu (27/10/2021), sekira pukul 09.00 Wib, ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terhadap DPO (Daftar Pencarian Orang) inisial FI alias DA, sesuai Nomor : DPO/79/VIII/2020/Res Narkoba, tanggal 5 Agustus 2020 sebagai terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu.
Dari hasil Penyelidikan, diketahui keberadaan DPO ini di Dusun II Pulau Duit Desa Kemang Indah Kec. Tambang. Sekira pukul 11.30 wib, dilakukan penangkapan terhadap FI alias DA disalah satu rumah.
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening beserta barang bukti lainnya.
“ Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka FI alias DA ini, dirinya mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari SY alias IS, atas informasi itu Tim langsung mencarinya dan berhasil menangkapnya saat berada di Warung kopi Dusun Jawi-jawi Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa,” papar Kasatres Narkoba Polres Kampar.
Setelah diinterogasi petugas, ulas Daren, tersangka SY alias IS mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang ada pada FI berasal darinya. Kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“ Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya.
(Dino Aritaba)
What's Your Reaction?



