Diduga Salahkan Gunakan Solar Bersubsidi, 2 Pelaku Diamankan Polres Pasbar

Diduga Salahkan Gunakan Solar Bersubsidi, 2 Pelaku Diamankan Polres Pasbar

HORIZONE - Pengungkapan serta penangkapan dua tersangka pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar berhasil dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat.

Kedua tersangka merupakan warga Air Balam Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat berinisial NF, 39 tahun dan inisial SR, 27 tahun, diamankan pada Kamis malam (08/09/2022) sekitar pukul 19.10 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M, dikutip Jum’at (9/9/2022) mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/226/IX/2022/SPKT/RES PASBAR/POLDA SUMBAR tanggal 08 September 2022.

“Petugas saat itu tengah melakukan patroli, dan mendapat laporan bahwa adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar di Muara Talang Kecamatan Ranah Batahan,” ujar M. Aries.

Lebih lanjut diterangkannya, sesampai di daerah Muara Talang, petugas mendapati sebuah kendaraan minibus warna putih mengangkut puluhan jerigen yang diduga berisikan BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang ditutupi dengan terpal warna orange.

“Tim opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyergapan kendaraan tersebut di Muara Talang dan mengamankan kedua tersangka beserta puluhan jerigen yang diduga berisikan BBM jenis Bio Solar,” sampai Aries.

Aries menjelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 56 buah jerigen yang berisikan BBM jenis Bio Solar yang diangkut dengan menggunakan kendaraan minibus Daihatsu Grandmax warna putih.

Baca juga : Diduga Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Warga Gurun Diamankan Tim Polres Tanah Datar

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka ini mengisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar di salah satu SPBU yang berada di Kabupaten Pasaman Barat, kemudian akan dijual keluar daerah Kabuapten Pasaman Barat dengan harga yang lebih tinggi.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah kita bawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Sat Reskrim,” tukasnya.

Karena perbuatan tersangka yang telah melakukan tindak pidana mengangkut dan/atau meniagakan bahan bakar minyak jenis Solar yang disubsidi oleh Pemerintah, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 milyar.

(damara)

Sumber : tribratanews

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow