Dongkrak Kualitas Layanan Air Bersih, Pemkot Payakumbuh Usulkan Perubahan Perda Perumda Tirta Sago

HORIZONE — Pemerintah Kota Payakumbuh resmi mengusulkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Tirta Sago Payakumbuh. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat sekaligus menyelaraskan tata kelola perusahaan dengan regulasi pusat terbaru.

Dongkrak Kualitas Layanan Air Bersih, Pemkot Payakumbuh Usulkan Perubahan Perda Perumda Tirta Sago

Nota penjelasan mengenai usulan perubahan perda tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh pada Selasa (2/6/2026).

Zulmaeta menegaskan bahwa Perumda Tirta Sago memegang peran yang sangat vital karena menjadi satu-satunya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertanggung jawab penuh dalam penyediaan komoditas air minum di wilayah tersebut.

"Perumda Air Minum Tirta Sago merupakan satu-satunya BUMD yang mengelola penyediaan air minum yang sehat dan memenuhi syarat kesehatan. Karena itu, keberadaannya sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat," ujar Zulmaeta.

Lebih lanjut, Zulmaeta menjelaskan bahwa pengusulan revisi aturan ini merupakan tindak lanjut langsung dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum. Aturan baru tersebut mengharuskan setiap pemerintah daerah melakukan penyesuaian regulasi di tingkat lokal.

Melalui penyesuaian ini, Pemkot Payakumbuh membidik pengelolaan BUMD yang jauh lebih profesional, transparan, dan akuntabel agar mampu menjawab tuntutan publik yang kian kompleks.

"Penyesuaian ini penting agar pengelolaan Perumda Tirta Sago selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Payakumbuh," tambahnya.

Dalam draf perubahan perda yang diusulkan ke DPRD, terdapat sejumlah substansi baru yang mencakup efisiensi operasional dan pengawasan internal perusahaan.

Wali Kota Zulmaeta menegaskan, seluruh poin perubahan ini murni bertujuan agar perusahaan daerah lebih adaptif terhadap dinamika regulasi nasional dan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.

Ia berharap jajaran legislatif dapat membedah usulan ini secara komprehensif demi melahirkan kebijakan yang kokoh. Pemkot Payakumbuh juga membuka diri terhadap segala masukan, kritik, dan saran konstruktif dari berbagai pihak selama proses godok regulasi ini berlangsung.

“Melalui perubahan perda ini, kami berharap pembahasan dapat dilakukan secara mendalam bersama DPRD sehingga menghasilkan regulasi yang semakin memperkuat kinerja perusahaan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkasnya.

red-ril

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow