Dua Pelaku Curanmor Berhasilkan Diamankan di Tanah Datar, Berapa Motor yang Berhasil Digondolnya

Dua Pelaku Curanmor Berhasilkan Diamankan di Tanah Datar, Berapa Motor yang Berhasil Digondolnya

HORIZONE - Jajaran Polisi Resor (Polres) Tanah Datar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berkat laporan korban pencurian dengan barang bukti sebanyak 9 unit kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Ini disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.I.K, M.Si didampingi Waka Polres Kompol Andi Lorena, dan Kasat Reskrim AKP Joni Isnandar, SH saat memberikan keterangan dalam konferensi pers, Jum'at (19/08/2022) di Lobi Mako Polres Tanah Datar.

"Menerima laporan korban JR Warga Nagari Atar, petugas menggali informasi dari korban dan saksi serta melihat rekaman CCTV dari lokasi kejadian korban kehilangan motornya, tepatnya CCTV Masjid Baitul Rahim Padang Ganting," kata Kapolres Ruly.

Setelah dilakukan penelusuran  berdasarkan petunjuk dari Laporan dan CCTV, maka tanggal 30 Juli inisial BS (52) beralamatkan di Kabupaten Dharmasraya ditangkap di kecamatan Sungayang, dan sehari selepas itu rekannya HS (42)  ditangkap di kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok.

"Terduga pelaku beraksi di sebanyak 13 TKP di wilayah Tanah Datar saat menjalankan aksinya terduga pelaku  menggunakan kunci T dengan memanfaatkan situasi saat orang salat," sampai Ruly.

Baca juga : Satresnarkoba Polres Tanah Datar Tangkap 3 Pelaku Narkoba

Diterangkan Ruly, dari penangkapan kedua terduga juga diperoleh barang bukti sebanyak 9 unit sepeda motor, baju terduga pelaku, satu kunci T dari wilayah Solok, Dharmasraya dan Kabupaten Tanah Datar.

"Kasus curanmor ini masih dalam pengembangan,  kedua terduga pelaku sudah  beroperasi selama 2 tahun dan berdasarkan kartu Tanda Penduduk (KTP) terduga BS Tinggal di Dharmasraya dan HS tinggal di kabupaten Solok namun kedua terduga pelaku memiliki hubungan kekeluargaan," kata Ruly.

Untuk pengembangan lebih lanjut kedua terduga pelaku bersama barang bukti dibawah ke Polres Tanah Datar untuk proses hukum dan terhadap kedua terduga, bakal dikenakan pasal 363 KUHP tentang Kasus Pencurian dengan ancaman hukuman Maksimal 7 tahun penjara.

(damara)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow