Ikuti Paripurna DPRD Kota Solok, Ini Pandangan Fraksi Solok Bersatu Tentang Empat Ranperda

Ikuti Paripurna DPRD Kota Solok, Ini Pandangan Fraksi Solok Bersatu Tentang Empat Ranperda

HORIZONE -  Menyusul adanya  pengaturan baru tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Pincuran Gadang, Fraksi Solok Bersatu DPRD setempat menyampaikan pandangannya soal tata cara pengelolaan maupun tentang organisasi dan kepegawaian dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Minggu (11/6/2023),  

Secara umum, Fraksi Solok Bersatu menyampaikan, bahwa dalam pengaturan kembali organ dan kelembagaan PDAM untuk disesuaikan dengan Peraturan diatasnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga memang sudah seharusnya semua perusahaan Daerah harus diubah menjadi Perusahaan umum daerah (Perumda).

Juru bicara Fraksi Solok Bersatu, Ade Surya Dharma.ST   berharap dengan adanya perubahan status tersebut, pengelolaan Perumda air minum pincuran gadang bisa dilakukan lebih professional, baik dari peningkatan kapasitas produksi, distribusi serta kualitas jaringan dan mampu memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal dengan tidak hanya bergantung kepada Daerah lain sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan atas pelayanan PDAM.

Menyangkut Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Fraksi Solok Bersatu menilai Ranperda ini juga harus ditujukan dalam upaya mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang merupakan penyebab terjadinya bencana sehingga harus dicegah, ditanggulangi, dan dipulihkan secara efektif, komprehensif dan terintegrasi untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.

Dalam rangka pencegahan, penanggulangan, dan memulihkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, ranperda ini juga memerlukan pendayagunaan berbagai instrumen pemerintahan, hukum, teknis, maupun manajerial untuk melindungi dan menyelamatkan lingkungan hidup dan masyarakat, sehingga Kota Solok menjadi kota yang nyaman, produktif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Selanjutnya, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Solok 2023-2042, Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, mengamanatkan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Daerah merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah kedalam Rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan pada kawasan perkotaan maupun kawasan fungsional Daerah.

Kemudian untuk mengarahkan pembangunan di Kota Solok dengan memanfaatkan Ruang Wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan dan perlu di susun rencana tata ruang wilayah.

Dengan demikian penyelenggaraan Pemerintahan Kota Solok khususnya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dapat terselenggara dengan baik serta dalam pelaksanaanya memberikan kemudahan terutama dalam perizinan yang menjamin adanya kepastian bagi masyarakat di Kota Solok. Maka Fraksi Solok Bersatu melalui anggota fraksi akan membahas secara mendalam ditingkat Pansus dengan tetap mengedepankan asas Proporsionalitas dan pemanfaatan.

Fraksi Solok Bersatu mengharapkan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan benar-benar mencapai sasaran serta harapan. Dan kepada SKPD selaku pengguna anggaran kami berharap melaksanakan program kegiatan dengan prinsip efesien dan efektif sesuai kegunaannya dan memberikan dampak secara signifikan kepada segenap komponen masyarakat yang ada di Kota kita ini serta dapat dipertanggung jawabkan dunia dan akhirat.

Terakhir fraksi solok bersatu tentunya akan mengevaluasi dan menganalisa secara mendalam melalui anggota fraksi yang tergabung di dalam komisi-komisi yang ada di lembaga DPRD ini sesuai dengan mekanisme dan Peraturan yang berlaku bersama mitra kerja atau SKPD dilingkungkan Pemerintah Kota Solok.

Lebih lanjut Fraksi Solok Bersatu menyampaikan aspirasi masyarakat ataupun temuan dilapangan, diantaranya Jalan disepanjang simpang surya sampai simpang mesjid Al-Furqan. Fraksi Solok Bersatu menilai sudah bagus dengan tidak adanya pedagang yang berjualan di pinggir jalan.

“ Namun sekarang kawasan tersebut malah dipakai untuk parkir kendaraan roda empat sehingga menyebabkan arus lalu lintas menjadi terganggu. Fraksi Solok Bersatu mohon penjelasan apakah ada penambahan lahan parkir dilokasi tersebut,” ungkap Juru Bicara Fraksi Solok Bersatu.

Sementara itu, kawasan Kodim sudah dijadikan pusat olahraga oleh masyarakat Kota Solok maupun masyarakat luar Kota Solok.  Fraksi Solok Bersatu berharap Pemerintah Kota Solok memberikan jalur khusus untuk anak-anak yang melalui jalan raya agar aman dalam berolahraga.

Terkait dengan ramainya kunjungan masyarakat di sekitar trotoar depan Kantor Balaikota sampai Lukah Pandan dan ini tentu berdampak pada kebersihan lingkungan, kami fraksi solok bersatu meminta agar Dinas Lingkungan Hidup segera menganggarkan pengadaan tong sampah pada Anggaran Perubahan 2023 nanti agar kebersihan dan keindahan lingkungan dapat terjaga dan tidak meresahkan masyarakat sekitarnya.

Pada dinas kesehatan ada uang dinas malam bagi petugas kesehatan honorer yang nominalnya Rp. 60.000 dan tahun sekarang diganti dengan uang makan yang hanya Rp. 20.000.  Fraksi Solok Bersatu minta  penjelasan dari  Walikota Solok, karena ini dapat merugikan petugas kesehatan.

Dengan seringnya kesalahan memprediksi Silpa yang sangat jauh dari yang sebenarnya oleh OPD terkait sehingga banyaknya program kegiatan yang di tangguhkan dan di tunda. Kami fraksi solok bersatu minta kepada saudara Sekda untuk cross check kembali terhadap apa-apa yang sudah dibahas oleh tim anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar tidak terjadi lagi di tahun anggaran berikutnya.

(Wahyu Haryadi)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow