Kedapatan Membawa 1 Paket Besar Narkoba Jenis Ganja, Seorang Pemuda Asal Pasaman Diamankan Polres Bukittinggi di Gadut
HORIZONE – Satuan Reserse (Satres) Narkotika Polisi Resor (Polres) Bukittinggi berhasil mengamankan tersangka AH, 21 tahun beserta 1 (satu ) paket besar narkotika jenis ganja seberat lebih kurang 1 Kg.
Kapolres Bukittinggi melalui Kasat Narkoba, Senin (5/9/2022) mengatakan, penangkapan pelaku merupakan langkah Polres Bukittinggi dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Barang bukti Ganja tersebut berhasil diamankan dari seorang laki-laki berinisial AH warga Jorong Pinang Batupang Kabupaten Pasaman kemarin, kata AKP. Syafri, SH.
Dikatakan dia, terduga AH diamankan di pinggir jalan di Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam ketika sedang dalam perjalanan dari Pasaman menuju Kota Bukittinggi.
“Sebelum diamankan, personil mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki sedang melakukan tindak Pidana penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut,” jelas Syafri.
Syafri menambahkan, dari pengakuan AH ganja tersebut ia beli dari seorang pengedar di Kabupaten 50 Kota.
Baca juga : Pria Tua Diamankan karena Judi Online di Panyalaian, Ini Hukuman Menantinya
“Terduga AH mengakui narkoba yang dibelinya di 50 Kota akan ia edarkan kembali di tempat kuliahnya di salah satu perguruan tinggi terkemuka di Padang,” tukasnya.
Terpisah, Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, SIK mengatakan pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi merupakan komitmen.
“Jajaran Polda Sumatera Barat khususnya Polres Bukittinggi, sangat komit dalam menjaga generasi penerus bangsa dari bahaya Narkoba, karena jeratan Narkoba akan mampu merusak masa depan generasi kita,” tukasnya.
(damara)
Sumber : tribratanews.sumbar
What's Your Reaction?



