Bawa Dua Paket Shabu, Tim Tarantula Polres Tanah Datar Tangkap Seorang Warga Lima Kaum
Bawa Dua Paket Shabu, Tim Tarantula Polres Tanah Datar Tangkap Seorang Warga Lima Kaum
HORIZONE – Tak jemu menekan Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar, Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan satu orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu.
Tersangka berinisial WPD (37), merupakan warga Kecamatan Lima Kaum, diamankan Tim Tarantula ketika sedang berada Pingggir Jalan di Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar, Kamis (10/3/2024).
Penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K.
Melalui Kasat Res Narkoba, Kapolres menyampaikan, jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan Satu orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu.
“ Terduga pelaku berinisial WPD berhasil kami amankan pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2024 bertempat di Pingggir Jalan di Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar " ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., M.H.
Ditakmbahkan, penangkapan tersangka setelah sebelumnya mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum.
Begitu mendapat info, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, sekaligus melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di Pingggir Jalan di Kec. Lima Kaum.
Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip dari terduga pelaku.
“ Terhadap tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya,” papar AKP Desneri.
Menurutnya, tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Damara)
What's Your Reaction?



