Ketua LKAAM Prov. Sumbar Kukuhkan Pengurus LKAAM Kabupaten Solok Periode 2024–2029
HORIZONE — Ketua LKAAM Provinsi Sumatera Barat, Fauzi Bahar mengukuhan Pengurus Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok Periode 2024–2029 Rabu (03/06/26) di aula Islamic Center, Koto Baru, Kecamatan Kubung.
Acara yang dirangkai dengan Sosialisasi Pidana Adat itu dihadiri Bupati Solok Jon Firman Pandu, Kepala Agrinas Palma Nusantara Wilayah Sumbar–Jambi, Brigjen TNI (Purn) Chairul Anwar Mandailing, Forkopimda, tokoh adat, ninik mamak.
LKAAM Kabupaten Solok yang dikukuhkan di ketuai oleh Drs. Reflidon, MM, Dt. Kayo. Kepengurusan periode 2024-2029 merupakan lanjutan dari kepengurusan (Alm) Gusmal Dt. Rajo Lelo.
Ketua LKAAM Provinsi Sumatera Barat, Fauzi Bahar mengatakan, LKAAM memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga marwah adat Minangkabau di tengah perkembangan zaman.
Fauzi Bahar berharap, pengurus yang baru dikukuhkan dapat menjalankan amanah dengan baik serta mampu menjadi mitra pemerintah dalam membangun masyarakat yang berlandaskan adat dan budaya.
Bupati Solok Jin Firman Pandu mengapresiasi terselenggaranya sosialisasi pidana adat. Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai adat dan hukum adat yang hidup serta berkembang di tengah masyarakat Minangkabau.
Sebab, keberadaan lembaga adat memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban sosial, menyelesaikan berbagai persoalan kemasyarakatan secara musyawarah, serta menjadi benteng dalam melestarikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.
“Adat dan syarak merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Melalui sosialisasi pidana adat ini, diharapkan masyarakat semakin memahami fungsi hukum adat sebagai salah satu sarana penyelesaian persoalan sosial yang mengedepankan nilai keadilan, kebersamaan, dan perdamaian,” ujar Bupati.
Ketua LKAAM Kabupaten Solok Reflidon Dt. Kayo menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat peran lembaga adat dalam pembinaan masyarakat, penyelesaian sengketa adat, serta pelestarian nilai-nilai budaya Minangkabau yang menjadi identitas masyarakat Kabupaten Solok.
( Aznul Hakim )
What's Your Reaction?



